JATIMTIMES - Petugas dari Satlantas Polres Tulungagung, berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir Okerbaya, saat hendak tertibkan pelanggar lalu lintas. Temuan obat keras berbahaya ( Okerbaya) jenis Pil Double L ini didapatkan pada dua orang pengendara sepeda motor.
Saat itu, anggota dari satuan lalu lintas yang bermaksud melakukan penindakan terhadap keduanya karena melanggar lalu lintas di Jalan A. Yani Timur Tulungagung, Selasa Malam (30/01/2024).
Baca Juga : Hari Jadi ke-165, Sidoarjo Ukir Prestasi Gemilang
Kedua pria tersebut berinisial MRK (25) dan DAR (20) yang merupakan warga Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Lantas Polres AKP Jodi Indrawan mengatakan, barang haram ditemukan saat petugas merasa curiga terhadap gerak gerik kedua orang pengendara motor ini.
“Penangkapan bermula saat personel melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, namun dua orang pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas,” terang AKP Jodi Indrawan, Rabu (31/1/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang, anggota satlantas Polres Tulungagung berhasil menemukan kurang lebih 3007 butir Pil Double L di jaket salah satu pelaku.
Baca Juga : Dituntut 18 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kabiro Media Online di Jombang Sempat Menolak Sidang
“Kedua pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku Tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.