free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dituntut 18 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kabiro Media Online di Jombang Sempat Menolak Sidang

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

31 - Jan - 2024, 19:54

Placeholder
Daim terlihat berontak saat mengikuti sidang. (Foto : Adi rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - M Hasan Syafi'i alias Daim (55) menjalani sidang tuntutannya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Daim yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Jombang terlihat berontak dan enggan mengikuti jalannya sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang itu digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Rabu (31/01/2024). Majelis hakim yang memimpin sidang, Faisal Akbaruddin Taqwa sejatinya sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga : Bawa Sajam Saat Mabuk Minuman Keras, Pemuda di Situbondo Terancam Penjara 10 Tahun

Di ruang sidang sudah dihadiri 3 JPU yaitu Andie Wicaksono, Aldi Demas dan Yoga Adhiatma dan 3 penasihat hukum terdakwa. Namun saat majelis hakim hendak membuka sidang, terdakwa belum juga memasuki ruang sidang yang ada di dalam Lapas Jombang.

Upaya paksa pun dilakukan petugas dari Kejari Jombang yang ada di Lapas. Ketika terdakwa berhasil dibawa masuk ruang sidang sekitar pukul 11.37 WIB, Daim langsung memberontak. Ia membelot saat didudukan ke kursi oleh petugas.

Dari audio yang disediakan, ia terdengar berteriak meminta tolong saat jaksa memaksa Daim untuk duduk di kursi. "Tolong tolong," teriak Daim.

Daim lantas memaksa keluar dari ruang sidang di Lapas Jombang. Ketua Majelis Hakim yang melihat insiden itu, langsung meminta Penasihat Hukum terdakwa Eko Wahyudi untuk mendatangi terdakwa ke Lapas Jombang.

Hingga pukul 11.50 WIB, Eko mengkonfirmasi melalui panggilan video ke Majelis Hakim kalau terdakwa belum siap mengikuti sidang. "Untuk terdakwa, kami sudah ngobrol banyak. Terdakwa bilang hari ini belum siap mendengarkan tuntutan Yang Mulia," kata Eko kepada majelis hakim.

Eko juga menyampaikan permohonan terdakwa agar sidang pembacaan tuntutan agar ditunda. "Jadi terdakwa memohon untuk ditunda sampai agenda tuntutan berikutnya Yang Mulia," ucapnya.

Mendengar penjelasan Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta Eko untuk menegaskan lagi kepada Daim soal kesiapannya ikut sidang selanjutnya. "Coba tanya lagi dia. Kalau tidak hadir lagi berikutnya gimana," kata Faisal.

Baca Juga : Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Kota Malang Masuk Tahap Persidangan

Selanjutnya, Eko langsung menemui Daim. Terdakwa akhirnya bisa dihadir untuk mengikuti persidangan pada 12.05 WIB. Ketua Majelis Hakim pun langsung membuka sidang dan meminta JPU membacakan tuntutan.

Surat tuntutan langsung dibacakan Andie Wicaksono. Daim dituntut JPU dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang untuk memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi terdakwa selama berada di penjara," kata Andie.

Pembunuhan sadis ini dilakukan Daim pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Sembari menenteng senapan angin, ia menghampiri korban yang duduk di depan rumahnya. Rumah mereka bersebelahan di Dusun Sambongduran.

Daim langsung menembak Sapto. Kemudian bapak dua anak ini memukuli kepala korban dengan palu. Sapto pun terkapar bersimbah darah di samping rumahnya. Untuk memastikan korban tewas, pelaku kembali memukuli kepalanya dengan palu.

Anggota Polsek dan Polres Jombang bergerak cepat meringkus Daim malam itu juga. Pelaku langsung diamankan untuk diinterogasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Antara lain 1 senapan angin dan 14 butir peluru kaliber 4,5 mm yang tersisa, 1 palu, serta sandal dan ponsel milik korban.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembunuhan pn jombang kabiro media online jpu kejari jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya