free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Beberkan Peran Tersangka Kasus Curanmor di Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

31 - Jan - 2024, 22:10

Placeholder
Sejumlah barang bukti berupa sepeda motor beserta dua tersangkanya (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi beberkan peran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil dibekuk. 

Ada sebanyak 3 tersangka berhasil diamankan. Yaitu, Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Curanmor beserta Penadahnya

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula pada pertengahan Januari 2024. Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.

“Namun dalam pembuntutan tersebut, kami kehilangan jejak pelaku. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Danang, Rabu (31/1/2024).

“Dan pada tanggal 10 Januari 2024, anggota berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan,” imbuh Danang.

Dari tersangka Jalal, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici.

Lalu di tanggal 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar Desa Wonosari Kabupaten Pasuruan.

Dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni kunci T berikut mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

“Jadi, modusnya adalah tersangka Rofi dan Rici mencuri sepeda motor di Kota Malang. Lalu, motor curiannya itu dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal. Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka si pembeli diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir,” beber Danang.

Baca Juga : Selamat, Andika Eks Vokalis Kangen Band Resmi Menikah Lagi Hari Ini

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Perbuatan curanmor itu dilakukan selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Dan dari pengakuan tersangka, dalam waktu 1 minggu, bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor,” ungkap Danang.

“Saat ini, untuk tersangka Rofi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena disana juga ada TKP. Dan dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 28 Laporan Polisi (LP) dari para korban,” sambung Danang.

Sementara itu, tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Dan sepeda motor curiannya itu, selalu dibawa ke wilayah Pasuruan. “Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP,” tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curanmor kota malang polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana