free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Curanmor beserta Penadahnya

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

31 - Jan - 2024, 19:36

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) saat merilis kasus curanmor (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan itu berdasarkan 28 laporan polisi (LP) yang diterima Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian pada pertengahan Januari pihaknya menemukan lebih dulu penadah kendaraan bermotor yang diketahui bernama Jalal alias AJ (53) di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. “Kami bertemu kelompok tersebut pada 10 Januari (2024) kemarin. Bisa menemukan tempat penyimpanan kendaraan di Pasuruan, yaitu di tempat parkir,” kata Danang, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga : Heboh Ngaku Punya Bekingan, Satria Mahathir 'Cogil' Terancam Dipolisikan Lagi

Kemudian selanjutnya, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut. Dan didapatkan satu pelaku yang diketahui bernama Rici alias Bejo (32) pada 28 Januari 2024. “Pengembangan ada beberapa orang nama sebagai pemetik curanmor sehingga dapatkan penangkapan. Kami menangkap 2 orang tersangka, tapi satu orang kami serahkan ke Polsek Turen karena ada TKP di wilayah tersebut,” ungkap Danang.

Untuk tersangka Rici, Danang menjelaskan bahwa pria 32 tahun itu sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar pada September 2023. Sementara tersangka Jalal merupakan penadah kendaraan hasil curian yang ditempatkan pada tempat parkir pribadinya.

Atas kejahatan yang dilakukan itu, Rici alias Bejo kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka Jalal dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Viral, Dua Bocah Diduga Maling Motor di Pandanlandung, hingga Dihajar Massa 

Untuk sementara ini, polisi masih berhasil mengkompulir 28 laporan polisi dengan barang bukti sementara 15 kendaraan bermotor. Dengan rincian 11 kendaraan bermotor yang dirilis di Mapolresta Malang Kota dan 3 kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. “Laporan polisi sementara yang bisa kami kompulir ada 28 laporan polisi, kami akan kembangkan TKP lain. Karena dalam satu minggu, tersangka bisa 2 sampai 3 kali melakukan pencurian di Malang Raya,” tukas Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kota malang danang yudanto kasus curanmor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya