JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan itu berdasarkan 28 laporan polisi (LP) yang diterima Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian pada pertengahan Januari pihaknya menemukan lebih dulu penadah kendaraan bermotor yang diketahui bernama Jalal alias AJ (53) di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. “Kami bertemu kelompok tersebut pada 10 Januari (2024) kemarin. Bisa menemukan tempat penyimpanan kendaraan di Pasuruan, yaitu di tempat parkir,” kata Danang, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga : Heboh Ngaku Punya Bekingan, Satria Mahathir 'Cogil' Terancam Dipolisikan Lagi
Kemudian selanjutnya, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus curanmor tersebut. Dan didapatkan satu pelaku yang diketahui bernama Rici alias Bejo (32) pada 28 Januari 2024. “Pengembangan ada beberapa orang nama sebagai pemetik curanmor sehingga dapatkan penangkapan. Kami menangkap 2 orang tersangka, tapi satu orang kami serahkan ke Polsek Turen karena ada TKP di wilayah tersebut,” ungkap Danang.
Untuk tersangka Rici, Danang menjelaskan bahwa pria 32 tahun itu sudah dua kali mendekam di penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar pada September 2023. Sementara tersangka Jalal merupakan penadah kendaraan hasil curian yang ditempatkan pada tempat parkir pribadinya.
Atas kejahatan yang dilakukan itu, Rici alias Bejo kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka Jalal dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga : Viral, Dua Bocah Diduga Maling Motor di Pandanlandung, hingga Dihajar Massa
Untuk sementara ini, polisi masih berhasil mengkompulir 28 laporan polisi dengan barang bukti sementara 15 kendaraan bermotor. Dengan rincian 11 kendaraan bermotor yang dirilis di Mapolresta Malang Kota dan 3 kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya. “Laporan polisi sementara yang bisa kami kompulir ada 28 laporan polisi, kami akan kembangkan TKP lain. Karena dalam satu minggu, tersangka bisa 2 sampai 3 kali melakukan pencurian di Malang Raya,” tukas Danang.