JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial K (24) asal Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, diamankan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Pemuda tersebut membawa pisau saat sedang nongkrong dan terpengaruh minuman keras alias mabuk.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan awalnya Sat Sabhara melakukan patroli pada hari Minggu (28/1) ke daerah yang dianggap rawan kejahatan. Saat berpatroli di Jalan Tembus Lama Desa Sumberkolak terdapat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Karena mencurigakan, petugas Sabhara menghampiri dan melakukan pendekatan.
Baca Juga : Kasus Pembakaran Bendera PDIP di Kota Malang Masuk Tahap Persidangan
"Saat didekati, diketahui bahwa tersangka dengan 5 temannya dalam pengaruh minuman keras. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah pisau di pinggang tersangka K, sedangkan kelima temannya hanya terpengaruh minuman keras," ujar Momon.
Karena dianggap membahayakan dan mencurigakan, tersangka dan kelima temannya akhirnya dibawa ke Mapolres Situbondo guna dilakukan pemeriksaan intensif. "Dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka K yang ditahan sedangkan kelima temannya dipulangkan," imbuhnya.
Tersangka ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat 1 no 12 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal. Tersangka bisa dituntut pidana kurungan 10 tahun penjara. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sajam tersebut dari membeli sendiri dan digunakan untuk berjaga jaga saat keluar malam.
Baca Juga : Pembelian Mobil Operasional Desa Campoan Tidak Sesuai Prosedur, Inspektorat Situbondo: Katanya Tertipu
"Dari pengakuan tersangka, sajam tersebut digunakan untuk menjaga diri. Namun malah digunakan untuk nongkrong dan meminum minuman keras ini jelas membahayakan orang lain, ketika mabuk kemudian emosi tidak terkontrol," ujar Momon.