free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

KPK Siap- siap Interogasi Bupati Sidoarjo, Usai Tetapkan Kasubbag BPPD Tersangka

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jan - 2024, 23:08

Placeholder
Dokumentasi foto Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

JATIMTIMES - Tak ada korupsi yang dilakukan perorangan, namun polanya kolektif kolegia, sistematis dan terstruktur. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang di Sidoarjo yang terlibat pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.

Dari 11 orang yang tertangkap basah, KPK baru menetapkan satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka, yakni Siska Wati (SW) selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Baca Juga : 40 Sertifikat Tanah Jalan dalam Genggaman Pemkot Batu, Target 495 Bidang Tahun Ini

“Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan melalui siaran pers pada Senin (29/1).

Adapun, Tim KPK juga menangkap Robith Fuadi, kakak ipar Bupati, Aswin Reza Sumantri, Asisten Pribadi Bupati, Umi Laila, pimpinan cabang Bank Jatim serta sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total dana yang dipotong dari para ASN BPPD itu sebesar Rp 2,7 miliar.

Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska memotong duit itu sejumlah 10-30 persen. 

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap GhufronGhufron, Selasa (30/1/2024). 

Dia mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Khusus di tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” ucapnya.

Baca Juga : KPU Kota Malang Pastikan Ada Uang Transport bagi KPPS saat Pelantikan dan Bimtek

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.

Siska ditahan untuk 20 hari pertama sejak 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK. Dia melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehubungan dengan kasus tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memerintahkan tim penyidik segera memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali untuk diinterogasi sehubungan dengan tertangkapnya Ari Suryono, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ternyata Ari Suryono sudah dua kali kena OTT KPK ketika Bupati Sidarjo sebelumnya, Syaiful Ilah ditangkap KPK atas kasus suap proyek infrastruktur di Sidoarjo senilai Rp 600 juta. Setelah bebas, dia ditangkap lagi berdasar jejak pidana korupsi dalam menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 44 miliar. Kini ia menjadi pesakitan di penjara.

Akankah Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor ini mengikuti jejak Syaiful Illah?


Topik

Pemerintahan Korupsi korupsi sidoarjo bupati sidoarjo kpk ott



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni