free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Jember Naikkan Siltap, Ketua Apdesi: Masih Belum Sesuai

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jan - 2024, 23:34

Placeholder
Kamiludin Ketua Apdesi Jember (foto: Moh. Ali Makrus/ Jember TIMES)

JATIMTIMES - Kenaikan Siltap (penghasilan tetap) sebesar 100 ribu untuk perangkat desa dan 150 ribu untuk kepala desa, yang disampaikan Bupati Jember H.. Hendy Siswanto saat melantik pengurus PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Jember pada Minggu (28/1/2024) mendapat tanggapan dari Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Indonesja) Jember Kamiludin S. Kep. Ners.

Menurut kepala desa yang mendapat panggilan Mas Kades Gemoy, kenaikan Siltap yang disampaikan bupati saat pelantikan pengurus PPDI, dinilai masih kurang dan belum sesuai dengan PP No. 11 Tahun 201 Pasal 81, dimana dalam Siltap untuk Kepala Desa adalah setara 120 persen PNS golongan II/a, Sekretaris Desa setara 110 persen PNS golongan II/a dan perangkat desa setara 100 persen PNS golongan II/a, atau naik 8 persen. 

Baca Juga : Lantik dan Kukuhkan PPDI, Bupati Jember Berikan Tambahan Kesejahteraan

"Kalau saat ini gaji perangkat desa 2 juta 100, seharusnya naiknya bukan 100 ribu, tapi 168 ribu, sedangkan kepala desa naik 240 ribu, bukan 150, dari gaji sebesar 3 juta," ujar Kamil. 

Kamil juga menambahkan, bahwa pihak Apdesi sendiri pada Desember 2023 lalu juga sudah berkirim surat resmi kepada bupati, terkait Perpres tersebut. "Gak tau kok naiknya hanya segitu, apa bupati tidak tahu dengan Perpres tersebut?, " ujar Kamil setengah bertanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat melantik pengurus PPDI, Bupati Jember dalam sambutan yang menyampaikan akan memberikan tambahan Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat desa di Kabupaten Jember, sebesar Rp 100 ribu untuk perangkat desa dan RP 150 ribu untuk kepala desa.

"Tahun 2024 ini, kami sudah menganggarkan tambahan Siltap untuk kesejahteraan perangkat desa di Jember, hal ini sebagai bentuk perhatian Pemkab terhadap perangkat desa, yang merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Jember.

Baca Juga : KIN RI Temukan Dugaan Banyak Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di Jember

Selain itu, Bupati Hendy juga akan menghibahkan kendaraan inventaris yang nantinya akan digunakan sebagai operasional PPDI, termasuk kantor bagi PPDI. “Selain penambahan Siltap, kami juga akan menyiapkan kendaraan operasional dan juga kantor untuk aktivitas organisasi PPDI, karena sangat disayangkan organisasi sebesar PPDI tidak memiliki kantor,” ujar bupati.

Berkah lainnya dari pelantikan dan pengukuhan pengurus PPDI, adalah adanya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di Kabupaten Jember,  dimana NIPD ini pertama kali dan satu-satunya di Jawa Timur. "Kami juga menerbitkan NIPD bagi perangkat desa, Mudah-mudahan NIPD ini nanti juga memberikan dampak dan manfaat yang besar bagi perangkat desa di Jember," pungkas bupati. (*)


Topik

Pemerintahan Bupati Jember pemkab jember siltap kepala desa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni