JATIMTIMES - Tahun 2024 tarif Pajak Atas Tanah (PAT) di Kota Batu turun hingga 10 persen. Menurut Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai besaran tersebut merupakan yang terkecil di Jawa Timur.
Sebelumnya tarif PAT di Kota Batu sebesar 15 persen, dengan turun 10 persen menjadi 5 persen. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Sengketa Kantor DPC PKB Kabupaten Malang Terus Bergulir
“Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa tarif PAT ditetapkan sebesar 5 persen, tarif PAT di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur,” kata Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Besaran tersebut didapati sesuai hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah, sesuai pedoman pada nilai perolehan air tanah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Perubahan tarif tersebut diberikan kepada 120 wajib pajak di Kota Batu.
“Ini merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” imbuh Aries, Sabtu (27/1/2024).
Turunnya tarif pajak tersebut adalah bentuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang berhubungan dengan air tanah. Karena itu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 120 wajib Pajak Air Tanah di Kota Batu.
“Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” harap pria yang juga kepala Dinas Pendidikan Jatim ini.
Baca Juga : Awal Tahun 2024, Bank Jatim Raih Best Public Relations di Ajang IPRA
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Muhammad Nur Adhim menambahkan, potensi PAT di Kota Batu sangat besar, yang terbagi di beberapa sektor. Yakni hotel, restoran, hippam dan sebagainya.
“Harapannya bisa mendongkrak PAD untuk Kota Batu, karena selama ini peningkatan PAD Kota Batu masih belum optimal,“ terang Adhim.