JATIMTIMES - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (23/1/2024). Kecelakaan karambol tersebut diduga disebabkan sopir truk mengantuk.
Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan. Yakni, truk yang menghantam mobil dan sepeda motor. Selain itu, kios dan gerobak dagangan yang ada di sekitar lokasi kejadian rusak usai ditabrak truk.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialisasi, Sinergi Lindungi Tenaga Kerja UMKM-Koperasi
Data kepolisian menyebut, pengemudi truk Hino Dutro dengan nomor polisi (nopol) AG 8665 EM yang diduga mengantuk tersebut bernama Jevin Setia Avian Ananda. Pria 30 tahun tersebut merupakan warga Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Sedangkan dua kendaraan yang turut terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah mobil Daihatsu Hijet 1000 nopol N 1896 HK dan sepeda motor Happy dengan nopol N 4269 ES.
"Pengemudi truk diduga mengantuk sehingga menabrak dua kendaraan tersebut yang pada saat itu sedang terparkir di lokasi kejadian," terang Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna, saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024).
Kronologi kecelakaan bermula saat truk melaju dari arah barat dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, sopir truk yang pada saat itu diduga sedang mengantuk mengakibatkan truk yang dikemudikannya oleng ke arah kiri.
Setelahnya, truk tersebut nyelonong hingga akhirnya menabrak mobil dan sepeda motor yang pada saat itu sedang terparkir di bahu jalan sebelah utara. "Selain menabrak dua kendaraan, truk juga menabrak rombong es dan kios," ujar Joko.
Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan dan gerobak serta kios mengalami kerusakan. Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut. Sementara itu, kerugian materil ditaksir mencapai belasan juta.
"Kerugian materil mencapai kurang lebih Rp 15 juta. Saat ini kasusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," tukas Joko.