free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialisasi, Sinergi Lindungi Tenaga Kerja UMKM-Koperasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

24 - Jan - 2024, 02:47

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi lindungi tenaga kerja UMKM dan koperasi.

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi melaksanakan sosialisasi program penerima upah (BPU) bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Eneng Siti Hasanah dalam kesempatan ini menjelaskan lima program jaminan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Kelima program itu telah disosialisasikan.

Baca Juga : Indeks Masyarakat Digital Jatim Tahun 2023 Capai 45,59, Gubernur Khofifah: Wujud Komitmen  Ekosistem Digital yang Produktif

Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati manfaat perlindungan paripurna. Ini mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga pemulihan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Jika peserta tidak dapat bekerja sementara waktu, BPJamsostek memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya.

“Melalui program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan paripurna kepada para pekerja, koperasi, dan pelaku usaha mikro,” ungkap Eneng.

Dalam kasus kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Untuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp 42 juta, dan dua anak peserta dapat menerima beasiswa hingga Rp 174 juta untuk pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Saya ingin mengajak pelaku usaha UMKM dan koperasi di Banyuwangi untuk mendaftarkan anggotanya dalam program ini. Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi juga kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Santunan dan beasiswa yang kami tawarkan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan sejahtera bagi para pekerja dan keluarga mereka,” imbuhnya.

Eneng menekankan pentingnya keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengajak pelaku usaha UMKM dan koperasi di Banyuwangi untuk mendaftarkan anggotanya agar dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera. 

Baca Juga : 7 Resep Jus Buah dan Sayur untuk Kesehatan Tubuh, Cocok untuk Diet!

Selain santunan dan beasiswa, program ini juga menawarkan tabungan berupa uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan demikian, kehadiran program ini diharapkan dapat memberikan keamanan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka.

“Keamanan finansial bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga perusahaan dan komunitas. Dengan bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kita dapat bekerja lebih aman, nyaman, dan sejahtera. Mari bersama-sama membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Banyuwangi Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy