JATIMTIMES - Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar berencana melelang 30 unit kendaraan dinas pada tahun 2024. Puluhan kendaraan tersebut sudah tidak digunakan dan sebagian besar mengalami kerusakan.
Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johanes menyatakan bahwa Pemerintah Kota Blitar secara bertahap menjual kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang sudah tidak dipakai atau mengalami kerusakan melalui proses lelang.Penjualan kendaraan dinas yang tidak digunakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Blitar untuk melakukan efisiensi biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Baca Juga : Pengembalian Aset Korban Kasus Wahyu Kenzo Tunggu Status Hukum Inkrah
"Untuk efisiensi biaya pemeliharaan serta menjaga kualitas aset daerah, Plpemkot secara bertahap melakukan penjualan kendaraan dinas melalui proses lelang," ungkap Widodo, Selasa (23/1/2024).
Sejak 2021 hingga 2023, Pemkot Blitar telah melakukan penjualan kendaraan dinas yang tidak digunakan. Pada 2023, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, sebanyak 97 unit kendaraan dinas berhasil dijual.
Menurut Widodo, kendaraan dinas tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar, dan hasil penjualan mencapai sekitar Rp 463 juta yang masuk ke kas negara.
"Pada tahun 2024 ini, kami akan menjadwalkan kembali penjualan kendaraan dinas yang sudah dipakai melalui proses lelang. Rencananya, tahun ini ada 30 unit kendaraan dinas yang kami lelang," ujar Widodo.
Baca Juga : Penyakit Diabetes dan Pikun Jadi Hambatan Calon Jemaah Haji Kabupaten Blitar Lolos Istito’ah
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam efisiensi anggaran, tetapi juga menjaga kualitas aset daerah Pemkot Blitar.