JATIMTIMES - Wakil Presiden RI KH. Ma'ruf Amin menegaskan, bahwa teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan tidak bisa digunakan untuk membuat sebuah fatwa.
Pejabat yang pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, bahwa Artificial Intelligence merupakan sebuah alat dari perkembangan teknologi untuk membantu manusia dalam bekerja.
Baca Juga : FK Unisma Lakukan Pembaiatan Dokter Muslim Periode XXXVI
Terlebih lagi saat ini, AI menjadi sebuah teknologi yang kerap kali dikembangkan dan diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan. Mulai dari membantu meringankan pekerjaan hingga kemungkinan digunakan untuk autentikasi halal.
"Itu kan alat saja. Alat itu hanya memberikan, mengomunikasikan, menyebarluaskan, atau menginformasikan. Jadi, tidak bisa membuat fatwa," tegas Ma'ruf Amin dalam keterangannya dikutip, Sabtu (20/1/2024).
Ulama sepuh yang pernah menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menjelaskan, bahwa sebuah fatwa dalam Agama Islam dibuat oleh seseorang yang disebut sebagai mufti.
Dalam membuat dan menyusun sebuah fatwa, mufti juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pasalnya, seorang mufti harus memiliki kemampuan untuk memahami dasar-dasar untuk dijadikan pedoman dalam memberikan sebuah fatwa.
"Tidak boleh sembarang orang bisa menjadi mufti," kata Ma'ruf Amin.
Baca Juga : Lahan Perkebunan Apel Kian Menurun, Pj Wali Kota Batu: Semoga Hasil Kajian Segera Keluar
Oleh karena itu, ulama yang merupakan keturunan dari Syekh Nawawi Al-Bantani ini kembali menegaskan, bahwa mufti merupakan orang dan tidak mungkin teknologi Artificial Intelligence dapat menjadi seorang mufti yang memiliki tugas untuk membuat dan menyusun fatwa.
"Oleh karena itu, alat tidak bisa menjadi mufti. Dia hanya mengembangkan, menyampaikan, menginformasikan. Jadi, nggak mungkin (AI menggantikan mufti)," tandas Ma'ruf Amin.
Lebih lanjut, Artificial Intelligence merupakan sebuah alat yang dapat membantu mufti membuat dan menyusun fatwa. Tetapi AI tidak bisa menggantikan peran mufti sebagai pembuat dan penyusun sebuah fatwa.