free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rapat Paripurna Dibuka Langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sampang

Penulis : Abd Syukur - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jan - 2024, 15:24

Placeholder
Susana Rapat Paripurna DPRD Sampang di di Aula DPRD setempat pada Kamis 18/01/2024

JATIMTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif. 

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, jajaran wakil Ketua DPRD Sampang, Sekretaris Daerah H. Yuliadi Setiyawan, beserta seluruh anggota DPRD, Forkopimda, Pimpinan OPD dan serta undangan lainnya. Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga : Pemenuhan Sarana dan Prasarana Disabilitas Jadi Program Prioritas Pemkab Malang

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang Amin Arif Tirtana didampingi Wakil Ketua II Rudy Kurniawan. Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa rapat paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna. Berikut beberapa poin dalam rapat paripurna tersebut:

1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044

Pada Tanggal 18 s/d 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari – Selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara Penyampaian. Yakni, 1. Pandangan Umum Fraksi fraksi terhadap.

Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh; Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

2. Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi fraksi. 2. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan BAPEMPERDA ATAS HASIL Fasilitasi Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah dan 4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerinah Daerah.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

Pihaknya menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Kabupaten Malang Jadwalkan Vaksinasi Booster ketiga bagi Nakes

Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktivitas masyarakat.

“Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sambung Wabup mengatakan, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis. Maka dengan demikian penerapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh.

H. Ab panggilan akrabnya menyampaikan, gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

“Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Rencana Tata Ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,” pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan Sampang DPRD Sampang rapat paripurna



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

Nurlayla Ratri