JATIMTIMES - Perhatian kepada penyandang disabilitas menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Wujud perhatian yang akan diberikan pemerintah tersebut meliputi sarana dan prasarana pelayanan umum, bantuan sosial, hingga ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Disabilitas ini menjadi bagian yang menjadi tugas dan tanggungjawab negara. Maka bagaimana agar yang berkaitan dengan beberapa tempat pelayanan bagi disabilitas juga bisa terpenuhi," ungkap Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.
Baca Juga : Sharing Session Fakultas Humaniora, WR II UIN Malang Tekankan Program Prioritas dan Inovasi
Selain pemenuhan sarana dan prasarana pada pelayanan fasilitas umum, saat ini Didik mengaku juga telah menginstruksikan kepada dinas terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada kalangan disabilitas. "Kemudian fungsi Dinas Sosial (Kabupaten Malang) itu diharapkan bisa memberikan bantuan terhadap kebutuhan disabilitas," imbuhnya.
Terkait ketersediaan lapangan pekerjaan, Didik mengaku bakal berkolaborasi dengan sejumlah perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Malang. Sehingga diharapkan kalangan disabilitas mendapatkan kesempatan untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya.
"Termasuk bagaimana hak disabilitas di ruang lingkungan kerja. Maka harus ada payung hukumnya," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam pernyataannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang HM. Kholiq menyebut perhatian Pemkab Malang terhadap kalangan disabilitas dinilai masih kurang. Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Malang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada 13 Desember 2023 lalu. Yakni Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pengajuan Raperda dari DPRD Kabupaten Malang tersebut kemudian ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Yakni dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal Dari DPRD Kabupaten Malang, tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (10/1/2024).
Sementara itu, pada Rabu (17/1/2024) juga telah dilangsungkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap pendapat Bupati Malang mengenai Raperda yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang. Di mana, salah satunya juga disampaikan mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga : Diperpanjang 1 Tahun, Pj Wali Kota Batu Fokus Beberapa Program Ini
"Sehingga pada saat payung hukum itu ada, setidaknya intervensi pemerintah itu ada. Baik itu dari Bupati, Wabup, maupun DPRD. Intervensi itu misalnya berkaitan dengan perusahaan yang harus punya 1 atau 3 untuk memberikan ruang (pekerjaan) buat disabilitas," terang Didik.
Menurut Didik, meskipun memiliki beberapa keterbatasan, namun biasanya penyandang disabilitas pada umumnya dibekali dengan kecerdasan. Sehingga layak untuk diberikan kesempatan dan hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan di suatu perusahaan.
"Rata-rata disabilitas itu, walaupun kekurangan fisiknya tapi biasanya rata-rata diberikan kelebihan kemampuan di konteks berfikirnya. Orang-orang disabilitas itu pintar semuanya, hampir semuanya cerdas-cerdas," tukasnya.