JATIMTIMES- Musim hujan di Blitar membawa fenomena menarik, di mana banyak masyarakat aktif berburu entung jati atau kepompong ulat pohon jati. Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar memberikan pandangan terkait hukum entung jati.
Menurut MUI Kabupaten Blitar, mayoritas ulama sepakat bahwa entung jati memiliki hukum haram. Namun, terdapat sebagian ulama yang memperbolehkan konsumsi entung jati.
Baca Juga : Pensiunan Kepala Puskesmas Tempuh Jalur Hukum Usai Penertiban Aset, Ini Tanggapan Pemkab Malang
"Ada yang mengharamkan tetapi ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan, sebenarnya dasarnya hampir sama, hanya perbedaan sudut pandang dalam memaknai nas-nas dalam dalil," ungkap Jamil Mashadi, Humas MUI Kabupaten Blitar, pada Rabu (17/1/2024).
Jamil menjelaskan bahwa terdapat satu kaidah fiqih yang digunakan oleh sebagian ulama untuk menghalalkan entung jati. Yaitu hukum awal segala sesuatu itu mubah, sampai ada dalil yang mengharamkan.
"Nah, itu dalil yang digunakan oleh saudara-saudara kita yang memperbolehkan untuk mengkonsumsi entung," tegasnya.
Sementara mayoritas ulama mengkategorikan entung jati sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi. Pandangan ini didasarkan pada persepsi bahwa entung jati dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) dalam pandangan masyarakat Arab.
"Jadi para ulama cenderung mengambil pendapat yang kedua, yakni mengharamkan secara umum entung atau ulat itu memang ikhtilaf," jelasnya.
Baca Juga : Tingkatkan Inovasi OPD, Pemkab Situbondo Lakukan Pergeseran 42 Pejabat Daerah
Meskipun demikian, MUI Kabupaten Blitar menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan warga yang mengkonsumsi entung jati. MUI Kabupaten Blitar juga mengajak warga yang mengharamkan entung jati untuk menghormati pilihan lain yang memilih mengonsumsi kepompong ulat pohon jati.
"Islam itu indah, Islam itu rahmatan lil alamin, jadi masyarakat yang di Kota Blitar kalau memang bisa ya dihindari, tapi masyarakat Blitar Pesisir jika mengkonsumsi karena alasan protein tinggi ya silahkan tapi disampaikan secara arif," pungkasnya.