JATIMTIMES - Melalui kuasa hukumnya, pensiunan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fadjar mengaku bakal menempuh jalur hukum usai rumah dinas (rumdin) yang selama puluhan tahun dia tempati ditertibkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mempersilahkan jika memang dr Ibnu Fadjar mau menempuh jalur hukum.
Baca Juga : Polres Sampang Kawal Tenaga Kesehatan Lakukan Imunisasi
"Silahkan, katanya mau gugat (ke) pengadilan, laporkan ke mana-mana, kami persilahkan karena itu haknya. Hak setiap warga negara itu, jadi boleh-boleh saja," ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo. Menurutnya, jika memang hendak menempuh jalur hukum, Pemkab Malang tidak akan menghalangi dan akan menghormati langkah yang akan diambil oleh dr Ibnu Fadjar.
"Nanti kalau ada kemungkinan pemeriksaan, gugatan dan lain-lain, dilanjutkan saja di pengadilan. Tapi utamanya adalah aset yang bermasalah itu harus kosong, jangan ditempati," ungkap Wiyanto saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (17/1/2024).
Nantinya, lanjut Wiyanto, jika memang putusan pengadilan menyebut aset yang secara sah milik Pemkab Malang tersebut ternyata hak dari dr Ibnu Fadjar, maka aset yang sempat ditertibkan pada Selasa (16/1/2024) tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Ini (operasi penertiban aset) bukan bentuk dari eksekusi, tapi untuk mengosongkan saja. Nanti kalaupun ada perintah dari pengadilan dan lain-lain untuk jatuhnya ke dr Ibnu, ya nanti pasti akan dikembalikan setelah adanya proses banding," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Malang melaksanakan operasi penertiban aset milik pemerintah pada Selasa (16/1/2024). Berdasarkan pernyataannya, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut operasi penertiban tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Di mana, Pemkab Malang yang secara sah memiliki sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1983 dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, kemudian melakukan upaya persuasif. Namun, hal itu tidak diindahkan.
Hingga akhirnya pada Desember 2022 lalu, Pemkab Malang melalui Satpol-PP Kabupaten Malang, memberikan surat teguran dan peringatan kepada dr Ibnu Fadjar. Hingga akhirnya dilakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).
Baca Juga : Tingkatkan Inovasi OPD, Pemkab Situbondo Lakukan Pergeseran 42 Pejabat Daerah
Melalui pengacaranya Zaidi Susanto, dr Ibnu Fadjar yang merasa teraniaya dengan apa yang dilakukan Pemkab Malang mengaku akan mengambil langkah hukum. Zaidi menyebut, langkah hukum yang akan diambil oleh pihak dr Ibnu Fadjar tersebut meliputi perdata maupun pidana.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Malang Firmando H Matondang menyebut, sebelum dilakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024), berbagai SOP dan langkah persuasif telah dilakukan. Namun lantaran menemui jalan buntu, Pemkab Malang akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).
"(Surat) teguran pertama mulai 21 Desember 2022. Jadi tidak benar kalau dikatakan kita (Pemkab Malang) tidak negosiasi. Bahkan sampai (surat) peringatan juga sudah dilakukan," tuturnya.
Firmando menyebut, jika memang ingin mengajukan keberatan, Pemkab Malang sejatinya sudah membuka pintu sejak awal. Namun pihak dari dr Ibnu Fadjar tidak menghiraukan upaya SOP yang dilakukan Pemkab Malang.
"Artinya beliau kita panggil tidak mau. Jadi kalau mereka mau menggugat, sebenarnya proses awal itu silahkan berproses hukum, tapi tidak dilakukan," pungkasnya.