free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ganjar soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Harus Didasari Indikasi Pelanggaran

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2024, 00:59

Placeholder
Ganjar pranowo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo bicara terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan gerakan Petisi 100. Ganjar menilai pemakzulan harus didasari pelanggaran yang dilakukan presiden.

"Saya belum tahu apa yang akan dimaksudkan pada persoalan apa sehingga harus dimakzulkan. Ketika ada indikasi pelanggaran konstitusi, sebenarnya itulah yang bisa menjadi entry poin," kata Ganjar di kantor DPC PDIP Kabupaten Batang, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga : Utut Adianto Ungkap Kondisi PDIP usai Maruarar Hengkang, TKN Justru Sudah Jalin Komunikasi

Lebih lanjut Ganjar mengaku tidak melihat indikasi-indikasi yang dilanggar Presiden Joko Widodo saat ini. "Mungkin orang mesti menjelaskan dulu ketika ada orang ingin memakzulkan, apa pelanggaran yang dilakukan," lanjutnya.

Tanpa adanya indikasi pelanggaran, Ganjar menegaskan pemakzulan tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, pemakzulan yang diusulkan gerakan tersebut tidak bisa dilakukan saat ini.

"Tanpa itu (bentuk pelanggaran) rasanya tidak mungkin karena mesti ada sesuatu yang dilanggar. Apakah itu soal janjinya? Apakah itu soal konstitusi atau peraturan undang-undangnya?  Baru kita bisa menginjak ke tahapan itu. Kalau nggak, ya nggak bisa," ujar Ganjar.

Seperti yang sudah diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo. Mereka datang untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi dari pemilu.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi," kata Mahfud  Selasa (9/1).

Baca Juga : Marak Aksi Begal, Ini Respons Polresta Malang Kota

Mahfud mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut. "Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan undang-undang dasar (UUD)  untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat semisal membunuh atau apa dan sebagainya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).

"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," lanjutnya.


Topik

Politik Pemakzulan presiden Jokowi Presiden Joko Widodo Ganjar Pranowo Petisi 100



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy