JATIMTIMES - Warga menggerebek sebuah rumah di Perumahan D'Joglo Residence, Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang yang disewakan untuk aktivitas mesum. Dari kasus itu, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, penggerebekan dilakukan warga sekitar bersama Polsek Sumobito pada Senin (15/01/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Pada penggerebekan ini, didapati 7 pasangan bukan suami istri yang berada dalam kamar.
Baca Juga : 5 Pasangan Mesum Diamankan di Indekos Harian Jombang
"Yang digerebek kemarin ada 7 pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. 5 pasang adalah pasangan dewasa dan 2 pasang yang perempuannya masih di bawah umur," terangnya saat diwawancarai wartawan di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/01/2024).
Dari total 7 pasangan mesum itu, 5 pasang yang berusia dewasa itu dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan 2 pasangan lainnya dilakukan penyidikan langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Dari penyidikan yang dilakukan, kata Sukaca, penyidik menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu ID (19), warga Kecamatan Sumobito dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben.
"Jadi yang bersangkutan pelakunya sudah kita lakukan penahanan dan langsung kita tetapkan tersangka. Tersangkanya 2, karena korbannya adalah perempuan di bawah umur," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku itu, lanjut Sukaca, penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlingungan anak. "Ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," ucapnya.
Sedangkan, saat ini polisi juga sedang mendalami pihak penyedia kamar kos mesum tersebut. Ada 2 orang penyedia kamar kos mesum yang kini sudah diamankan polisi.
Baca Juga : Satu Tahun Dilaporkan, Kasus Asusila Siswi SD di Jember Terkatung-Katung
Yaitu Trias Primadona (35), warga Jalan A Yani, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan Ivan Abdul Aziz (26), warga Jalan Merdeka Timur, Desa/Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Sepasang kekasih ini mengaku sudah 3-4 bulan menyewakan kamar untuk aktivitas mesum.
Terhadap Trias dan Aziz ini, polisi telah menyiapkan Pasal 296 KUHP untuk menjeratnya. Namun pasal tersebut masih dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
"Yang bersangkutan masih di sini (Polres Jombang, red). Mereka masih kita lakukan pendalaman. Kami masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak sesuai dengan pasal 296 KUHP ya," ucap Sukaca.(*)