JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajak Pemkab Lumajang untuk duduk bersama membahas pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, bahwa pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu mengatakan, bahwa secara teritorial, Air Terjun Tumpak Sewu berada di perbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Lumajang.
Didik mengungkapkan, yang saat ini masih menjadi pembahasan cukup alot yakni terkait pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Pasalnya, Kabupaten Malang menjadi pintu masuk menuju Air Terjun Tumpak Sewu. Selain itu, menurut Didik, potensi ekonomi dari pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu juga tinggi. Pasalnya di Indonesia, jarang bisa menemukan destinasi wisata air terjun seperti di Air Terjun Tumpak Sewu.
"Pengelolaan ini untuk sementara waktu kan masih melibatkan pokdarwis. Kalau ini terus menerus begini kan harus ditarik pengelolaannya," ungkap Didik.
Menurutnya, jika pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu menjadi kerja sama antar pemerintah daerah, hal ini akan semakin bagus. "Kalau kerja sama antar daerah itu lebih bagus, tinggal kesanggupan dari masing-masing daerah untuk saling berinvestasi," tutur Didik.
Permasalahan pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu juga telah dibahas dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Namun, dalam rapat tersebut, kedua pemerintah daerah masih berpegang teguh pada argumennya masing-masing.
"Kita masih agak alot, ego sektoral kita (Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang) lah. Maka ini harus dicarikan solusi yang terbaik. Negara di tingkat atas wilayah artinya di Provinsi nanti yang membuat keputusan," ujar Didik.
Pihaknya menyebutkan, bahwa Pemkab Malang saat ini tengah berupaya mengajak Pemkab Lumajang untuk duduk bersama, membahas pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
"Kita sedang berupaya duduk bersama. Kita tinggalkan ego sektoral, syukur jika ke depan ada kesepahaman sehingga tempat yang berbatasan itu yang menghasilkan dikelola secara bersama. Itu kan lebih bagus," terang Didik.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jatim melalui Bakorwil I maupun Bakorwil III untuk dapat memfasilitasi permasalahan pengelolaan tempat wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
"Nanti Bakorwil berkewajiban untuk memberikan jalan tengah, bagaimana di antara keduanya satu diantaranya UMKM, dan sebagainya duduk bareng yang enak. Toh ini masyarakat kita dalam satu kesatuan NKRI," pungkas Didik.