free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Poster Sejumlah Caleg Dapat Stempel "Tersangka Penusukan Pohon"

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Jan - 2024, 18:27

Placeholder
Proses penempelan tulisan "tersangka penusukan pohon" pada poster caleg. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Beredar sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah poster caleg yang ditempel tulisan "tersangka penusukan pohon". Video tersebut kali pertama diunggah oleh akun TikTok @TaneyanLanjhang. 

Dalam video yang dibagikan tampak ada beberapa orang memegang kertas yang sudah dilubangi dengan tulisan "tersangka penusukan pohon'’. 

Baca Juga : Mahasiswa Sunan Bonang Tuban Deklarasi Tolak Kampanye Hitam di Pemilu 2024

Ada puluhan poster caleg yang diberi tulisan dengan warna cat pilok hijau terang. Puluhan poster tersebut kini hampir seluruhnya tertutup dengan tulisan tersebut. 

Diduga beberapa gambar caleg ditulisi tersangka penusukan pohon karena menggunakan pohon sebagai media menempelkan poster atau balihonya. Puluhan poster itu juga dari beberapa caleg dengan partai yang berbeda-beda. Mulai dari PKS, NasDem, Gerindra, dan lainnya.

"coblos yang baliho nya paling sedikit," @roastingbola***. 

"Dari sekian banyak caleg ga ada yang gua kenal," @lyatauakun****. 

"Keren sih yg bikin konten," @Polling*****. 

Adapun pelarangan alat peraga kampanye yang ditempelkan di pohon sudah ditegaskan oleh Bawaslu RI. Menurut Ketua Bawaslu RI, aturan soal alat peraga tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. 

Dalam peraturan itu disebutkan jika pohon menjadi salah satu tempat atau media yang dilarang untuk ditempelkan APK. 

Baca Juga : Viral, Rekaman CCTV Wanita Pegang Kemaluan Pria di Tempat Perbelanjaan

Dalam poin g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. Demikian yang tertulis dalam Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023. 

Karena aturan itu, Rahmat Bagja mengimbau agar para caleg menaati aturan tersebut. 


Topik

Peristiwa baliho caleg pohon video viral tersangka penusukan pohon



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri