JATIMTIMES - Setelah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari ditetapkan tersangka pada Selasa 9 Januari 2024 oleh Kejari Kota Batu dalam tindak pidana dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, Pemkot Batu resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara jabatannya.
Pemberhentian sementara dengan Surat Keputusan Nomor 887/02/KEP/422.202/2024 pada 10 Januari 2024. Dengan diterbitkan surat keputusan tersebut, jabatan Kartika berhenti sementara.
Baca Juga : Polisi Masih Cari Sebagian Tubuh Korban Mutilasi Terapis Pijat
Surat itu dikeluarkan dengan menganut asas praduga tak bersalah untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih fokus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena yang bersangkutan adalah ASN maka pendampingan hukum akan dilakukan melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Dan kita semua akan menghormati proses hukum yang berlaku,” ungkap Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kamis (11/1/2023).
Dengan demikian Pemkot Batu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 820/01/PLT/422.202/2024 pada 10 Januari 2024 dengan menunjuk Kepala DP3AP2KB Aditya Prasaja sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Batu menggantikan Kartika.
Adit ditunjuk sebagai plt lantaran selaras dengan program penanganan stunting. “Penunjukkan ini karena tugas utama bidang kesehatan masih nyambung terutama dalam penanganan stunting dan lainnya,” imbuh Aries.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Ini Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu
Saat ini proses pendampingan hukum melalui Lembaga KORPRI Bantuan Hukum (LKBH) mulai dilakukan. “Prosesnya akan terus kami kawal agar ASN merasa terlindungi,” terang Aries saat di Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Sedang saat ini Kartika mendekam selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Malang. Kartika tidak sendiri namun bersama 3 tersangka lainnya. Yakni Abdul Khanif Direktur CV. Punakawan dan dua lainnya Angga Dwi Prasetya serta Diah Aryati.