JATIMTIMES - Meski sudah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan disertai mutilasi, polisi hingga saat ini masih mencari sebagian potongan tubuh milik korban Adrian Prawono warga Kota Surabaya. Sebelumnya, Adrian Prawono merupakan korban mutilasi oleh Abdul Rahman yang merupakan terapis pijat dan juga ahli pelet.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya masih mencari sebagian tubuh dari korban. Sebab, saat ini hanya sebagian yang masih ditemukan.
Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Ini Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu
“Saat ini masih dalam pencarian. Kita menerbitkan daftar pencarian barang, kemudian untuk selanjutnya dilakukan pencarian,” kata Danang Yudanto, Kamis (11/1/2024).
Kepada awak media, Danang menjelaskan potongan tubuh korban yang sudah ditemukan adalah bagian kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Tiga potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi terkubur di bantaran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak. Yaitu lengan kanan kiri, kemudian tangan kanan dan kiri, paha kanan kiri, kemudian kaki bagian bawah atau tungkai bagian kanan dan kiri. Bagian tubuh tengah atau torso juga belum ditemukan,” beber Danang.
Sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu polisi sempat menemukan sosok jenazah yang hanya menyisakan tubuh bagian tengah atau torso di sekitar aliran Sungai Bango. Setelah dilakukan pemeriksaan, bagian tubuh tersebut ternyata bukan milik korban Adrian Prawono.
“Setelah kita cek ternyata pada tubuh korban yang ditemukan di Sungai Bango sebelumnya itu pakaian masih melekat dan kemudian pangkal paha juga masih tersambung. Sedangkan pada kejadian mutilasi ini pangkal paha kanan kiri sudah terpotong dan pakaian sudah dibuang. Jadi tidak ada kaitannya dengan penemuan jenazah sebelumnya,” terang Danang.
Pemeriksaan potongan tubuh korban sendiri dilakukan mulai dari proses autopsi yang dilakukan ahli forensik. Disitu, ditemukan sejumlah fakta berdasarkan hasil autopsi. Danang membeberkan terdapat tulang tengkorak maskulin atau tulang tengkorak laki-laki, tulang kaki, enam ruas tulang leher, satu bagian punggung kaki kanan, satu tulang tumit kanan, tulang punggung kanan, gigi geraham yang hilang, satu gigi nomor 22 mengalami karies, dan gigi seri dua rahang di atas sebelah kiri gigi geraham depan sebelah kanan sudah dicabut.
Selanjutnya terdapat tingkat keausan gigi yang menunjukkan bahwasanya orang tersebut usianya 30-40 tahun, bekas luka akibat senjata tajam pada rahang bawah sebelah kiri, dan terdapat pula efek retakan akibat pukulan benda tajam sampai pada tiga gigi geraham belakang.
Kemudian luka tajam bekas bacokan pada wajah sebelah kiri sebanyak lima goresan, luka tajam pada bekas pelipis sebelah kiri, luka bacokan pada kepala sebelah kiri sebanyak empat luka bacokan, serta tulang leher ruas keenam terdapat luka bacokan atau terpotong.
“Kemudian kita melakukan cara penelusuran atau untuk mengkonfirmasi identitas dari korban ini kita melakukan penyelidikan. Kami telah memeriksa orang tua korban dan didapati adanya ciri-ciri khusus yaitu pada gigi seri sebelah kiri itu ada bekas karies ataupun lubang yang tambalannya sudah terlepas,” beber Danang.
Baca Juga : Terapis Pijat Pelaku Mutilasi Belajar Ilmu Pelet di Banten
Selanjutnya berdasarkan temuan itu, Danang menindaklanjuti dengan memeriksa dokter sebuah klinik yang sempat merawat gigi korban di daerah Surabaya. Dari situ ditemukan fakta memang benar ciri-ciri itu adalah yang dimiliki korban.
“Akhirnya kita bisa mengkonfirmasi bahwasanya jenazah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 16 Oktober 2023,” tukas Danang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap petugas kepolisian usai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo. Antara korban dan tersangka diketahui pertama kali kenal pada bulan Juni 2023 lalu lewat aplikasi Tinder. Korban tertarik menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk mendekati seseorang berinisial A yang disuka.
Akhirnya korban bertemu tersangka dan menjalani ritual guna-guna tersebut pada 30 Juni 2023. Setelah bebera bulan berjalan korban kembali menghubungi tersangka mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Pada 15 Oktober 2023 malam korban mendatangi kos tersangka dan terjadi cekcok hingga berujung adu fisik. Tersangka yang tidak terima ditampar korban terlebih dahulu langsung membacok leher korban hingga tewas.
Setelah itu pada 16 Oktober 2023 tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri. Bagian tubuh itu dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di bantaran sungai. Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.