free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Begini Cara Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Cabuli Siswi Kelas IV SD

Penulis : khairul rozi - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Jan - 2024, 21:01

Placeholder
Pelaku pencabulan siswi SD di Pamekasan saat digiring oleh petugas (Foto:ist/JTN)

JATIMTIMES - Kepolisian Resor Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji, Rabu (10/1/2024).

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan mengatakan bahwa pelaku pencabulan MS (48) warga kecamatan Larangan Pamekasan telah dijemput paksa di rumahnya, Senin (8/1/2024).

Baca Juga : Fakta Terbaru Kasus Bunuh Diri Keluarga Guru SD di Malang: Campur Obat Nyamuk dengan Teh

Oknum guru ngaji yang kesehariannya mengajar di sebuah yayasan di kabupaten Pamekasan itu kini menjalani tahan di Rutan Polres Pamekasan.

“Kasus pencabulan terhadap ER (11)), siswi kelas 4 SD, terjadi sekitar bulan Oktober 2023 sampai November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan,” katanya.

Menurutnya, kasus pencabulan itu baru diketahui oleh orang tua korban pada tanggal 22 Desember 2023 saat menjemput anaknya di sebuah yayasan di Pamekasan. Saat itu, orang tua korban mendapati bahwa anaknya mengalami perubahan yang cukup drastis, menjadi pendiam dan tertutup.

Karena curiga terjadi sesuatu terhadap anaknya, ERK menanyakan apa yang terjadi kepada korban. Dia khawatir ada masalah apa-apa terhadap anaknya di yayasan.

“Kemudian korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh MS yang dilakukan di waktu Subuh di dalam kamar panti yayasan,” ungkapnya.

Dikatakan, oknum guru ngaji itu mencabuli anak berusia 11 tahun dengan cara meraba-raba kemaluan dan payudara korban.

Baca Juga : Siswi Kelas IV SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji

Pelaku mengakui melakukan perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyang pantatnya dengan alasan membangunkan korban.

“Sedangkan hasil visum et repertum (VER), kemaluan korban mengalami robekan lama,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 PERPU pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 – 12 tahun.

Diketahui, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, tanggal 8 Januari 2024 oleh perempuan berinisial ERK, warga Pasuruan Kota.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pamekasan guru ngaji cabul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Nurlayla Ratri