free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update Mutilasi Terapis Pijat di Malang, Korban Tertarik Jasa Lintrik yang Dibuka Tersangka

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2024, 02:27

Placeholder
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis (pakai batik) saat dijumpai di Mapolresta Malang Kota (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Fakta baru muncul pada kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang dilakukan terapis pijat kepada pasiennya di wilayah Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Faktanya, antara pelaku yakni Abdul Rahman dan korban Adrian Pranowo saling kenal sejak bulan Juni 2023.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis membenarkan bahwa keduanya saling mengenal satu sama lain. Mereka berdua berkenalan melalui media sosial Telegram.

Baca Juga : Mayat Laki-Laki Ditemukan di Saluran Irigasi Persawahan Pujon Malang

“Kenal melalui media sosial. Tersangka ini membuka jasa pijat dan juga lintrik (jasa spiritual ilmu pengasihan) untuk bisa membuat orang yang disukai semakin dekat atau makin tertarik,” kata Wasis, Minggu (7/1/2024).

Mulanya, korban menyukai seseorang dan tertarik dengan jasa lintrik yang ditawarkan tersangka. Tapi, setelah beberapa bulan menggunakan jasanya, orang yang disukai korban justru tak mendekat, tapi justru menjauh.

“Kemudian, pada Minggu 15 Oktober 2023 itu, korban mendatangi tersangka. Diduga, berniat meminta klarifikasi dari tersangka. Namun sepertinya, terjadi ketidaksepahaman antara keduanya hingga berujung pembunuhan terhadap korban,” terang Wasis.

Sejauh ini, Wasis mengaku pemeriksaan dan pendalaman kasus terus dilakukan secara bertahap. Hal itu juga melihat kondisi dari tersangka.

“Untuk keterangan lain ataupun dugaan cekcok yang terjadi antara tersangka dan korban, masih kami dalami. Kami juga melihat kondisi tersangka yang kelelahan, sehingga pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap,” imbuh Wasis.

Wasis pun menjelaskan bahwa pihak keluarga korban dari Surabaya telah datang ke kamar jenazah RS dr Saiful Anwar Malang. Hal itu terkait untuk memastikan bahwa tengkorak yang dipendam oleh tersangka ini benar-benar milik korban Adrian Pranowo.

“Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban," kata Wasis.

“Namun, keluarga masih ingin memastikan dengan melihat foto korban semasa hidup, yang terlihat giginya secara jelas. Di samping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban,” imbuh Wasis.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Pelaku merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kota Surabaya.

Baca Juga : Teka teki Mutilasi Terapis Pijat di Malang, Polisi Dalami Kasus

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di wilayah Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan. Sehingga, tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore. Dan pada Jum'at (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango. Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan mutilasi kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni