JATIMTIMES - Pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur masih menjadi sorotan. Pada Jumat (5/1/2024), usai Kiai Marzuki mengisi khotbah Jumat di Masjid Agung Jami' Kota Malang, banyak jemaah yang menangis saat sungkem kepada pengasuh Ponpes Sabiilurrosyad, Gasek, Malang, tersebut.
Dalam video, pada Jumat (5/1/2024) tampak puluhan jemaah mengantre untuk sungkem kepada Kiai Marzuki usai salat Jumat. Terlihat juga banyak jemaah yang meneteskan air mata saat sungkem. Kiai Marzuki pun menenangkan para jemaah dan mengaku legowo dengan cobaan yang menimpanya.
Baca Juga : Hadirkan 3 Mesin, Pemkot Batu Rencana Buka Kembali TPA? Warga Jelas Menolak
"Mboten nopo-nopo, kulo ridho (tidak apa-apa. Saya ridho/ikhlas)," kata Kiai Marzuki saat disalimi jemaah.
Kiai Marzuki pun menyebut perlakuan yang dialami tersebut lebih banyak dialami oleh Nabi Muhammad saat menyebarkan agama Islam. "Nabi itu diperlakukan lebih dari ini. Masya Allah," ungkap Kiai Marzuki. "Mboten nopo-nopo," imbuhnya lagi.
Selain itu, Kiai Marzuki berpesan kepada jemaah agar tidak makan uang haram atau uang subhat yang tidak jelas asal-usulnya. Adapun yang dimaksud Kiai Marzuki adalah di musim pemilu seperti ini, masyarakat diminta untuk tidak menerima iming-iming uang dari calon DPR hingga presiden.
"Jangan karena diberi uang, lalu mencoblos yang memberi uang," katanya.
Selain itu, Kiai Marzuki meminta agar semua masyarakat berdamai di Pemilu 2024 ini. "Jangan karena pemilu, kita terpecah belah," tandas dia.
Untuk diketahui, pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari jabatan ketua PWNU Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur. Surat itu ditandatangani Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU H Saifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhar, dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.
Alasan PBNU memberhentikan Kiai Marzuki berdasarkan tindakan dan pernyataan Kiai Marzuki yang dinilai sebuah pelanggaran organisasi.
Pencopotan Kiai Marzuki itu mendapat pembelaan dari pengasuh Ponpes Mambaul Maarif, Jombang, KH Abdussalam Sohib. Dia menyebut sosok kiai Marzuki yang memperjuangkan NU tidak pantas diberhentikan dari ketua PWNU. "Beliau tidak layak diperlakukan dan dihina seperti itu," ujarnya.
Baca Juga : Hasil Operasi Gabungan, Puluhan Kendaraan Mulai Diambil di Mapolresta Malang Kota
Gus Salam membeberkan pemberhentian Kiai Marzuki dari PWNU oleh PBNU berawal dari sebuah insiden organisasi yang prosedural tapi tidak bisa diterima PBNU, sehingga menyebabkan Kiai Marzuki mendapatkan tiga surat peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan dari ketua PWNU Jatim.
"Jadi begini, beliau ini mendapatkan 3 SP (surat peringatan) dari sebuah insiden di organisasi yang menurut kami prosedural. Pertama, moratorium kaderisasi yang dilakukan PWNU Jatim. Kedua, konfederasi cabang (konfercab) di Jombang. dan ketiga, NU Award yang digelar PWNU di Ponpes Lirboyo Kediri," ungkap Gus Salam.
Dia menjelaskan, moratorium kaderisasi berawal dari PBNU yang memutuskan moratorium di PCNU. Dengan adanya putusan moratorium itulah, PWNU berinisiatif mengundang PCNU untuk menyampaikan keluhannya dengan tujuan menyampaikan aspirasi dari PCNU ke PBNU.
"Itu kami PWNU dianggap mendeligitimasi kebijakan PBNU, akhirnya di-SP. Padahal, pertemuan itu juga dihadiri semua pengurus NU, tetapi kenapa beliau (KH Marzuki Mustamar) bertanggung jawab sendirian," beber Gus Salam yang juga mantan wakil ketua PWNU Jatim ini
Kedua, terkait konfercab Jombang yang sudah berjalan, tiba-tiba PBNU mengirimkan surat yang mengakui pemilihan syuriah, tetapi tidak mengakui tanfidziyah. Sedangkan yang ketiga gara-gara mengadakan NU Award yang dipersoalkan PBNU hanya karena tidak mencantumkan sambutan ketua umum PBNU.