free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mertua yang Dipidanakan Menantunya di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jan - 2024, 02:14

Placeholder
Sidang vonis Yeni Sulistiyawati di PN Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTimes)

JATIMTIMES - Yeni Sulistiyowati, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 21 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Nenek berusia 78 tahun itu sebelumya dipidanakan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) atas tuduhan pencurian cincin kawin.

Vonis terhadap Yeni tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 17.45 WIB. Terdakwa Yeni hadir di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya.

Baca Juga : Berkedok Wisatawan, Rombongan Penipu dan Penggelapan Kabur Usai Rayakan Tahun Baru di Pantai Ngliyep

Dalam surat putusannya, majelis hakim menilai Yeni terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Oleh karena itu, Yeni dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 21 hari. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Riduansyah membacakan putusannya.

Terhadap putusannya itu, majelis hakim juga menyampaikan berbagai pertimbangannya. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa merugikan Diana Soewito selaku korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya," ujarnya.

Setelah membacakan putusan itu, Riduansyah memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan. Sidang ditutup majelis hakim sekitar pukul 17.07 WIB.

Merespons putusan majelis hakim tersebut, ketua tim penasihat terdakwa, Sri Kalono mengatakan akan menghargai vonis tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan itu.

"Kami menghormati putusan yang telah dibacakan. (Terkait putusan hakim, red) kami pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Baca Juga : Penemuan Dua Mayat Wanita di Selter Hewan Ilegal Gegerkan Blitar

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya suami Diana, Subroto Adi Wijaya, karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas PN Jombang ahli waris warisan perkara warisan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni