JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mempermudah perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan untuk melapor melalui layanan Wadah Pengaduan On Line (Wadool) berbasis website di www.wadool.malangkab.go.id.
Kepala DP3A Kabupaten Malang drg. Arbani Mukti Wibowo menyampaikan, bahwa Wadool merupakan layanan bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang telah diluncurkan pada tahun 2016 lalu berbasis aplikasi android.
Baca Juga : Cegah KDRT, Pemkab Malang Gagas Family Corner Diseluruh Masjid Jami Tingkat Kecamatan
"Jadi sebenarnya aplikasi Wadool ini sudah dilaunching oleh Pak Bupati di tahun 2016 yang Kepala DP3A-nya masih dijabat oleh Pak Holidin almarhum," ungkap Arbani beberapa waktu lalu.
Kemudian di tahun 2020 lalu, aplikasi Wadool kembali diluncurkan dengan nama Wadool DP3A yang diresmikan langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Di mana pada peluncuran kembali aplikasi Wadool DP3A tersebut terdapat beberapa pembaruan layanan yang juga dibarengi dengan kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).
Selanjutnya, Pemkab Malang melalui DP3A kembali meluncurkan layanan Wadool DP3A, tetapi berbasis website. Arbani mengatakan, hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat Kabupaten Malang yang mengalami kesulitan jika harus mengunduh terlebih dahulu Wadool DP3A berbasis aplikasi android ketika akan melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Aplikasi yang dipakai ini sulit untuk diakses oleh masyarakat umum. Karena berbasis aplikasi android. Sehingga mereka harus download aplikasi tersebut, baru bisa melapor," ujar Arbani.
Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini menyampaikan, kebanyakan masyarakat merasa enggan jika harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu di Play store ketika akan melaporkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kalau di download dulu berarti mereka akan mikir, berat hp saya karena terlalu banyak aplikasi di hp. Maka kita ubah menjadi aplikasi berbasis website," tutur Arbani.
Pihaknya menuturkan, bahwa layanan Wadool DP3A juga terintegrasi dengan Crisis Center 112 Pemkab Malang yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.
"Jadi nanti harapannya kami tidak perlu laporan ke Diskominfo, mereka sudah bisa mengakses dengan apa yang diminta. Dia mau minta data apa kita beri, kecuali data nama korban kasus kekerasan itu hanya UPT PPA yang boleh memegang," terang Arbani.
Baca Juga : Lewati Perlintasan Sebidang, Sopir Odong-odong Tewas Tertabrak Kereta Api
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Unit PPA Polres Malang untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Namun, Arbani membeberkan kriteria kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dapat langsung masuk ke ranah pidana atau bisa dilakukan mediasi terlebih dahulu oleh DP3A. Di mana pihaknya membagi dalam empat kasus. Yakni kekerasan secara verbal, fisik, seksual dan penelantaran anak.
"Ini yang verbal dan fisik tidak selalu masuk ke ranah pidana, tergantung dengan korban, korban menuntut atau tidak. Tapi biasanya mereka lapor, kalau pun mau menuntut kita coba mediasi kedua belah pihak. Jika saling memahami maka tidak mengarah ke ranah pidana," jelas Arbani.
Namun, jika sudah masuk pada kasus kekerasan seksual baik verbal, fisik hingga persetubuhan, maka hal itu masuk pada ranah pidana dan DP3A langsung menyerahkan kepada pihak Unit PPA Polres Malang.
"Kalau sudah ke kekerasan seksual baik verbal, fisik sampai persetubuhan itu sudah masuk ke ranah pidana. Itu mereka bisa langsung lapor ke Unit PPA Polres Malang, tanpa melalui kami," pungkas Arbani.