JATIMTIMES - Pemerintah Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, menyelenggarakan sosialisasi program penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTKH).
Pada kegiatan yang bertema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ini, tim verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan dan Kecamatan Kalidawir memberikan penjelasan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan untuk persiapan redistribusi lahan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gelar Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas
Selain itu, tim memberikan kabar gembira karena jika syarat terpenuhi, maka sekaligus akan memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat di Desa Kalibatur yang masuk peta indikatif.
"Program ini merupakan tindak lanjut dari yang sebelumnya dilaksanakan, khususnya penyelesaian tanah dalam kawasan hutan agar dapat dialihkan dalam kepemilikan," kata Reni Fatmawati, kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung.
Reni menjelaskan masyarakat di Desa Kalibatur ikut sosialisasi tentang beberapa kriteria penggunaan tanah yang dapat diproses dalam PPTKH.
Sementara itu, narasumber A. Feri Kusbianto dari Kementerian Kehutanan memaparkan, kriteria yang dimaksud antara lain, wilayah pemukiman yaitu kawasan hutan yang telah dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat.
Selain itu, kawasan hutan yang telah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial juga dapat diproses kepemilikannya melalui program PPTKH.
Kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat adat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga masuk dalam kriteria progam PPTKH ini. "Setelah memenuhi kriteria itu, maka nanti akan dilakukan pemetaan dan di ukur berapa luas yang akan di ajukan," ungkapnya.
Di Kabupaten Tulungagung, menurut data dari setiap kecamatan, ada sekitar 42 desa yang wilayahnya mempunyai kawasan hutan.
Baca Juga : Hijaukan Kembali Lereng Gunung Lawu Bagian Utara, 11 Ribu Bibit Pohon Ditanam Serentak
Saat ini, sudah banyak desa di beberapa wilayah yang punya kawasan hutan telah berhasil melakukan pemetaan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan untuk diajukan.
"Untuk itu, bagi desa lain yang memang ingin mendaftarkan sebagai pemohon progam ini segera melengkapi persyaratan untuk kita ajukan ke pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup," paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalibatur Asim mengatakan, pemdes sangat mendukung dan siap menjadi fasilitator program ini. "Warga di desa kami ini banyak yang berbatasan langsung atau bahkan tinggal di kawasan milik Perhutani," kata Asim, Rabu (20/12/2023).
Ia mencontohkan, di jalan menuju wilayah Pantai Sine, ada beberapa rumah yang masuk indikatif. "Rumah yang sebelah kiri jalan, itu masuk kawasan Perhutani. Untuk itu, penting untuk diajukan dalam program ini," ungkapnya.
Dalam program yang bagus ini, Pemdes Kalibatur akan menganggarkan melalui keuangan desa dan partisipasi masyarakat pemilik lahan. "Kita akan manfaatkan progem ini dan berharap masyarakat segera mengajukan permohonan PPTKH ini jika syarat terpenuhi," pungkasnya.