free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Viral, Dugaan Korban Salah Tangkap di Polres Gresik Dianiaya hingga Dibakar Kelaminnya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

18 - Dec - 2023, 00:20

Placeholder
Surat terbuka dari keluarga terduga pelaku dugaan penadahan barang curian Aditya yang membuat surat terbuka jika Aditya adalah korban salah tangkap. (Foto: X/@mazzini_gsp)

JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan kabar seorang pria yang diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polres Gresik, Jawa Timur. Bukan hanya salah tangkap. Dalam narasi yang beredar, pria bernama Aditya Rosadi juga disebut dianiaya oleh diduga oknum polisi. 

Dalam narasi yang dibagikan di X, akun @mazzini_gsp mengaku dikirimi pesan oleh keluarga Aditya Rosadi. Dalam penjelasan keluarga disebutkan bahwa Aditya adalah korban salah tangkap oleh Polres Gresik atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan. 

Baca Juga : Sinergi Pemanfaatan Lahan Reklamasi untuk Kemajuan Gresik

"Padahal HP yang didapat Aditya itu adalah transaksi pertama dan Aditya tidak sengaja membeli HP yang kebetulan dihasilkan dari perbuatan haram pembunuhan," ungkap keluarga Aditya. 

Keluarga pun disebut telah menempuh segala hal untuk membebaskan Aditya. Namun, keluarga mengklaim  oknum polisi malah menyiksa Aditya.  

"Korban salah tangkap itu untuk mengakui perbuatan yang benar-benar tidak pernah dia lakukan. Ponakan saya disiksa betul sampai alat kelaminnya dibakar oleh oknum polisi," ungkap keluarga Aditya yang mengirim pesan kepada Mazzini gsp. 

Pihak keluarga pun telah membuat surat terbuka agar Aditya mendapatkan keadilan. "Tolong bantu perjuangan keluarga kami yang menjadui korban salah tangkap dan kelakuan oknum polisi yang bengis," pungkas keluarga Aditya. 

Buntut viralnya pengakuan keluarga Aditya itu, Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akun X @Ahriesonta turut memberikan respons. Melalui cuitannya, Ahriesonta meminta agar Polres Gresik merespons pengakuan keluarga Aditya tersebut. 

Mazzini gsp pun meminta agar Polres Gresik melepas Aditya jika memang terduga pelaku tidak salah. "Kalau salah tangkap, ya dilepas terduga pelakunya. Bukan disiksa dipaksa supaya ngaku lalu jadi tersangka, terdakwa, terpidana," kata Mazzini. 

Hingga Minggu (17/12/2023), kasus Aditya Rosadi sudah sampai ke Divpropam Polri, kadivhumas Polri dan kapolda Jatim. "Semoga Aditya Rosadi dapat keadilan dan pengobatan. Begitu juga kedua anggota polisi Polres Geresik selaku teruduga pelaku penganiayaan bisa dihukum berat," ujar Mazzini. 

Sementara itu, hingga Minggu (17/12/2023), Polres Gresik melalui akun X resminya menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh Aditya. 

Baca Juga : Kisah Ummu Jamil, Istri Abu Lahab Pembawa  Kayu Bakar di Neraka

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka A.R. dan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A.R. memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa handphone," jelas akun X Polres Gresik. 

Meski begitu, Mazzini gsp mengaku masih meng-update  kebenaran kasus Aditya ini. Pasalnya disebutkan keluarga Aditya juga dilarang menjenguk terduga pelaku. Sehingga banyak netizen yang juga bertanya-tanya kasus Aditya ini. Banyak juga netizen yang merasa kasihan dengan Aditya. 

"Bego ya terduga tersangka ini kerjanya emg di jual beli hape loh, kalo dia ga tau (asal-usul hp) tetap dijadikan tersangka??? Gila," ujar @istme****. 

"Orang kalo jual hape murah kan kadang ada yg lg BU apalagi kerjaan A.R ya jualan hape, sementara A.R aja gak tau kalo itu barang curian! Beda posisinya kalo A.R tau hal itu, udah ada deal sama tersangka, jadi ya emg penadah dia! Tp posisinya dia kan gak tau, ini masih salah aja," ungkap @Das*****. 

"Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. Nah si AR ini kan gak tau asal usul barang," sambung @WR******. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korban diduga salah tangkap Polres Gresik Gresik Polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy