JATIMTIMES - Banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Batu.
Pelanggaran yang kerap didapati Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu adalah APK dipasang menggunakan paku dan kawat di pohon. Padahal, sesuai dengan peraturan wali kota, pemasamgan APK dengan dipaku atau dikawat di pohom tidak diperbolehkan.
Baca Juga : Rayakan 25 Tahun, Powerpuff Girls Kolaborasi dengan Nike Rilis Powerpuff Dunks
“Pemasangan itu bukan hanya dilihat dari tidak boleh dipasang di tempat ibadah, pemerintahan, sekolah, tapi harus diperhatikan mekanisme pemasangan APK,” ucap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid.
Bawaslu Kota Batu pun mendapati ratusan APK mulai dari ukuran yang kecil hingga besar, di banyak titik di Kota Batu menggunakan paku dan kawat di pohon. “Ratusan pelanggaran ini kami dapati selama dua pekan masa kampanye resmi di Kota Batu,” imbuh Yogi, Minggu (17/12/2023).
Rencananya dalam waktu dekat Bawaslu Kota Batu bersama Satpol PP akan segera bertindak. Namun sebelum ditindak, terlebih dahulu bersurat kepada calon legislatif untuk memperbaiki sesuai aturan.
Jika teguran yang telah dilayangkan tidak digubris, dalam durasi 5 hari Bawaslu bersama Satpol PP akan melalukan tindakan. “Ya akan kami copot,” tambah Yogi.
Baca Juga : Raja Juli Jawab Sindiran Hasto, Sebut PDIP Paling Banyak Sebar Alat Kampanye
Masa kampanye saat Pemiku 2024 lebih singkat daripada Pemilu 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, terhitung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan pada Pemilu 2019 silam selama 5 bulan. “Ini konsekuensi kampanye yang terbatas,” terang Yogi.
Yogi pun terus mengimbau kepada para partai politik agar mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tidak memasang APK menggunakan paku atau kawat pada pohon.