free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kota Batu Temukan Ratusan APK Langgar Aturan, Gunakan Paku dan Kawat di Pohon

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

17 - Dec - 2023, 23:23

Placeholder
Satpol PP menurunkan APK yang tidak sesuai aturan di Jalan Dewi Sartika beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Banyak  alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Batu. 

Pelanggaran yang kerap didapati Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu adalah APK dipasang menggunakan paku dan kawat di pohon. Padahal, sesuai dengan peraturan wali kota, pemasamgan APK dengan dipaku atau dikawat di pohom  tidak diperbolehkan.

Baca Juga : Rayakan 25 Tahun, Powerpuff Girls Kolaborasi dengan Nike Rilis Powerpuff Dunks

“Pemasangan itu bukan hanya dilihat dari tidak boleh dipasang di tempat ibadah, pemerintahan, sekolah, tapi harus diperhatikan mekanisme pemasangan APK,” ucap Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid.

Bawaslu Kota Batu pun mendapati ratusan APK  mulai dari ukuran yang kecil hingga besar, di banyak titik di Kota Batu menggunakan paku dan kawat di pohon. “Ratusan pelanggaran ini kami dapati selama dua pekan masa kampanye resmi di Kota Batu,” imbuh Yogi, Minggu (17/12/2023).

Rencananya dalam waktu dekat  Bawaslu Kota Batu bersama Satpol PP akan segera bertindak. Namun sebelum ditindak, terlebih dahulu bersurat kepada calon legislatif untuk memperbaiki sesuai aturan.

Jika teguran yang telah dilayangkan tidak digubris, dalam durasi 5 hari Bawaslu bersama Satpol PP akan melalukan tindakan. “Ya akan kami copot,” tambah Yogi.

Baca Juga : Raja Juli Jawab Sindiran Hasto, Sebut PDIP Paling Banyak Sebar Alat Kampanye

Masa kampanye saat Pemiku 2024 lebih singkat daripada Pemilu 2019. Masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, terhitung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan pada Pemilu 2019 silam selama 5 bulan. “Ini konsekuensi kampanye yang terbatas,” terang Yogi.

Yogi pun terus mengimbau kepada para partai politik agar mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tidak memasang APK menggunakan paku atau kawat pada pohon.


Topik

Politik APK Bawaslu Kota Batu APK melanggar Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy