free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Pelanggaran Kampanye Capres-Cawapres di Pondok Pesantren

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Dec - 2023, 16:25

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Google Images)

JATIMTIMES- Bawaslu Kabupaten Blitar mendapati adanya dugaan pelanggaran terkait kampanye Capres-Cawapres nomor urut 2 yang diadakan di Ponpes Al Kamal Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. 

Temuan ini mencakup adanya pamflet kegiatan kampanye yang menampilkan informasi terkait acara dengan Gus Miftah bersama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Baca Juga : Heboh, Closing Statement Anies "Wakanda no more" saat Debat, Apa Artinya? 

Dalam pamflet tersebut, tertera jadwal acara yang dijadwalkan pada Jumat, 15 Desember 2023, dengan logo bertuliskan 'Gerakan Menangkan 02'. Selain itu, pamflet juga memuat gambar Capres dan Cawapres nomor urut 2. Meskipun pengelola Ponpes Al Kamal Kunir hanya menyediakan tempat untuk kegiatan pengajian Gus Miftah dengan kapasitas 1.000 orang, Bawaslu menilai hal tersebut memiliki potensi pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Jaka Wandira, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan kampanye yang melarang penggunaan fasilitas pendidikan sebagai lokasi kampanye, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023.

"Dalam upaya pencegahan, kami akan mengirimkan surat imbauan kepada tim kampanye dan pengelola yang menyediakan tempat di lembaga pendidikan ini," jelas Jaka Wandira, Rabu (13/12/2023).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Choirul Umam, Pengurus PP Al Kamal Kunir, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pengajian Gus Miftah atas permintaan Rijanul Ansor pusat. Namun, pengurus ponpes mengaku tidak mengetahui bahwa acara tersebut akan dijadikan sebagai ajang kampanye dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres tertentu.

"Kami memang diminta untuk menyediakan tempat dengan kapasitas cukup untuk 1.000 orang. Para kyai di Blitar Raya dan sekitarnya diundang untuk hadir. Namun, jika nanti dalam acara tersebut ada ajakan untuk mendukung, itu tergantung masing-masing individu," jelas Umam.

Baca Juga : Arema FC Legowo Ariel Lucero Kena Sanksi Meskipun Tergolong Berat

Bawaslu Kabupaten Blitar mengklaim bahwa penggunaan fasilitas ponpes untuk kegiatan kampanye Capres-Cawapres merupakan potensi pelanggaran aturan kampanye pemilu. Terkait hal ini, Bawaslu akan mengambil langkah preventif dengan mengirimkan surat imbauan kepada pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Upaya Bawaslu dalam mencegah potensi pelanggaran kampanye tersebut didasarkan pada PKPU yang melarang kampanye di fasilitas pendidikan, kecuali di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, dalam hal ini, ponpes hanya memiliki Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Oleh karena itu, surat imbauan diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah pelanggaran aturan kampanye yang telah ditetapkan.


Topik

Politik Bawaslu kabupaten blitar pemilu 2024 kampanye pelanggaran kampanye gibran prabowo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni