free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bintara Center Minta Seleksi Terbuka Pengisian Sekda Tulungagung Ditunda

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

14 - Dec - 2023, 02:43

Placeholder
Potongan Surat ke Kemendagri yang berisi permohonan penundaan seleksi Sekda Tulungagung / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, disoal Bintara Center. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering mengkritisi kebijakan pemerintah ini menegaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan sekda yang sebentar lagi ditinggalkan Sukaji (Sekda saat ini), berpotensi terjadi adanya unsur politik. 

Direktur Bintara Center, Raden Ali Shodik  mempertanyakan adanya  seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2023 ini. 

Baca Juga : Viral, Jalur JLS Tulungagung Dipadati Pedagang Kaki Lima

"Seleksi terbuka untuk jabatan Sekda perlu pertimbangan, jangka ke depan adanya gesekan politik pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2024 sehingga dalam menjaga kondusifitas  pilkada yang akan datang, kami berharap  kondusif tanpa ada permasalahan atau hambatan dalam perjalanan pemerintah," kata Raden Ali dalam rilisnya, Rabu (13/12/2023). 

Sikap yang disampaikan Bintara Center bukan tanpa alasan, menurut Raden Ali pihaknya telah melukakan kajian mendalam.

"Kami Bintara Center, setelah mengkaji dengan beberapa tim , melihat beberapa hal yang menjadi kurang sepakat  dengan adanya rencana seleksi terbuka Sekda pada tahun 2023  yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan seleksi ini seharusnya mempertimbangkan dampak yang akan terjadi dikemudian hari. "Kami menduga ada kepentingan politik yang akan menjadi masalah  proses Pilkada di Tulungagung nantinya bila ini dipaksakan," terangnya. 

Bintara Center memaparkan alasan dan dasarnya menyampaikan hal ini ke pejabat (Pj) Bupati Tulungagung, Heru Suseno. 

Di dalam surat yang dimaksud, Bintara memberikan acuan yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota., UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sekda dan pejabat Bupati. 

"Pj (pejabat-red) Bupati, itu sama-sama  eselon II. Saya sudah minta Kemendagri mengkaji ulang. Semua sudah kami kirim via WhatsAp suratnya dan via kurir surat resminya," ungkap Raden Ali. 

Tidak hanya mengkritisi, Bintara Center juga memberikan solusi agar apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, tidak menyimpang dari aturan. "Kalau mau solusi bisa melihat ketentuan," imbuhnya. 

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018,  yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 

Kemudian juga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan Sekretaris Daerah. 

"Di Tulungagung banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi penjabat  sekretaris daerah  dari eselon II/b," terangnya. 

Bukan tanpa alasan, Bintara menilai Sekda sebagai pembantu Bupati dalam penyusunan kebijakan Pemda, pengoordinasian administrative terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. 

"Ini saya rasa biar dipilih oleh bupati yang jadi nanti. Apakah kita lupa kasus masa lalu Sekda dan Bupati tidak sepaham, akhirnya siapa yang rugi pasti masyarakat," ucapnya. 

Baca Juga : Matangkan Persiapan Menuju Kota Kreatif Dunia, Bappeda Kota Malang Gelar Rembuk Ekraf

“Jadi seleksi pengisian Sekda saya rasa tidak mendesak dan tentu mengurangi konflik nantinya," sambungnya. 

Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung  ini menurut Raden Ali, sudah diterima secara WhatsAp kepada Mendagri, Presiden RI,  Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Ketua DPR Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (MENPAN RI), Ketua Komisi ASN, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Timur. PJ Bupati Tulungagung, Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, tujuh nama dinyatakan telah lolos seleksi administrasi pengisian Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur berdasarkan pengumuman Nomor: 24/PANSEL-TA-SEKDA/XII/2023.

1. Anang Pratistianto, S.T., M.Si., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung.

2. Soeroto, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbe Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.

3. Sudarmaji, S.Sos., M.Si., Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung.

4. Drs. Suyanto, M.M., Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tulungagung.

5. Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M., Inspektur Kabupaten Tulungagung.

6. Drs. Tri Hariadi, M.Si., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung.

7. Wahiyd Masrur, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung.


Topik

Pemerintahan sekda kabupaten tulungagung bintara center raden ali shodik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya