JATIMTIMES - Percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan potensi investasi di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar menuturkan, sedikitnya ada empat wilayah perencanaan (WP) yang telah memasuki proses penyusunan RDTR. Keempat wilayah tersebut meliputi RDTR WP Perkotaan Kepanjen; RDTR WP Singosari; RDTR WP Perkotaan Pakisaji; dan RDTR WP Bululawang.
"Setelah penyusunan RDTR, tahap selanjutnya adalah proses penetapan peraturan kepala daerah yang kemudian diintegrasikan dengan sistem yang ada di (pemerintah) pusat," ungkap Budiar.
Sementara itu, tahun 2023 telah disahkan 3 peraturan bupati (perbup) Malang terkait RDTR di sejumlah WP di Kabupaten Malang. Ketiga WP tersebut meliputi Perbup Nomor 1 Tahun 2023 tentang RDTR WP Perkotaan Karangploso; Perbup Nomor 2 Tahun 2023 tentang RDTR WP Perkotaan Lawang; serta Perbup Nomor 91 Tahun 2023 tentang RDTR WP Perkotaan Tumpang dan sekitarnya.
Menurut Budiar, ketiga RDTR tersebut saat ini statusnya telah memasuki pada tahapan akhir proses pengintegrasian dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di tingkat pemerintahan pusat.
"Diharapkan tahun ini (2023), ketiga RDTR tersebut telah terintegrasi dengan
sistem OSS-RBA," ujarnya.
Sebelumnya, di awal tahun 2023, telah dilangsungkan rapat terbatas di Istana Merdeka dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia tahun 2023 di Sentul International Convention Centre (SICC). Pada dua agenda tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan mengenai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya melalui peningkatan investasi.
"Presiden pada penekanannya menyampaikan bahwasanya dalam rangka memperlancar investasi, diperlukan proses perizinan yang cepat," terang Budiar.
Sebagaimana mandat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, diterangkan Budiar, proses perizinan memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sedangkan KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dalam sistem OSS-RBA yang telah dikembangkan, RDTR merupakan acuan dalam penerbitan persyaratan dasar terkait perizinan untuk investasi.
Baca Juga : Peringati HUT Jember ke 95 dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Gelar Jalan Sehat
RDTR tersebut wajib terintegrasi dengan sistem pusat. Yakni melalui sistem OSS. Jika RDTR sudah diintegrasikan, maka penerbitan persyaratan dasar perizinan dalam hal pemanfaatan ruang yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K-KKPR), dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem.
"K-KKPR terbit secara otomatis melalui sistem, maksimal satu hari setelah sistem menyatakan syarat-syarat pendaftaran lengkap," ungkap Budiar.
Di sisi lain, DPKPCK sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang yang memiliki tupoksi dalam perencanaan tata ruang, diharuskan mendukung upaya pemerintah pusat dalam memudahkan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA. Salah satunya adalah melakukan percepatan pelayanan KKPR melalui penyediaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, maupun melalui digitalisasi pelayanan informasi KKPR.
"Bagi kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi OSS, maka KKPR menggunakan mekanisme P-KKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA, baik secara otomatis maupun penilaian," tukasnya.