JATIMTIMES - Polisi ringkus empat terduga pelaku penganiayaan di depan makam Sembung, Tulungagung. Dalam rilis tertulis, Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, empat terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama diamankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Keempat pelaku berinisial DF (23), Kelurahan Bago, Tulungagung (residivis), ED (22), Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung, KB (27), Desa Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung dan RK (16), Tulungagung kota.
Baca Juga : Taklukkan SMPN 1 di Final, SMPN 1 Situbondo Sabet Juara 1 Liga Pelajar Bupati Cup IV 2023
"Terduga pelaku ada empat. Satu pelaku merupakan residivis dan satu pelaku masih di bawah umur," kata Mujiatno, Sabtu (9/12/2023).
Awal mula kejadian menurut Mujiatno, Senin, 4 Desember 2023 sekitar pukul 01.30 wib korban berinisial ASA (18) Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan saksi sedang duduk-duduk di depan makam Kelurahan Sembung
"Kemudian mereka didatangi pelaku," ujarnya.
Para pelaku melakukan tindakan diawali dengan saling memandang atau memelototi. "Karena para pelaku merasa tersinggung akhirnya menghampiri korban dan setelah itu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama=sama terhadap korban dan saksi," sambungnya.
Korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata kiri, kemudian melapor ke Polres Tulungagung. “Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku minum minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," terang Mujiatno.
Baca Juga : Sempat Viral, Pembobol Gudang Ghealsy Buat Pengakuan Mengejutkan
Saat ini tiga pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. "Satu pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA hingga proses ke tingkat Kejaksaan," tutupnya.