free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Eks Penyidik KPK Buka Suara

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2023, 01:25

Placeholder
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, buka suara soal pernyataan Mahfud Md yang mengatakan penetapan tersangka di KPK terkadang tidak memiliki bukti cukup hingga penanganan perkaranya bisa berlarut-larut. Yudi menyebut penilaian Mahfud itu keliru.

Ia pun mengatakan tiap kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan itulah yang membuat penyelesaian penanganan perkara memiliki rentang waktu yang berbeda di tiap kasus.

Baca Juga : Punya Potensi, Tim Pemenangan AMIN Kota Malang Akan Bidik Silent Voters

"Jadi bukan karena disengaja atau ingin memperlama-lama, nggak. Ini murni teknis penyidikan yang saya katakan kan penyidikan korupsi kejahatan luar biasa, nggak bisa disamaratakan. Tapi kasusnya bisa selesai juga kok, dilimpah ke jaksa, disidang dan divonis," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).

Yudi lantas mengatakan klarifikasi Mahfud yang semula menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak cukup bukti dan beralih menyinggung mekanisme penetapan tersangka di KPK tidak tepat. Pasalnya, tiap kasus di KPK yang telah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi kecukupan alat bukti.

"Itu kenapa ketika Pak Mahfud mengklarifikasi mengenai OTT, tapi kemudian masih saja mengaitkan kasus yang lama belum ke pengadilan, tapi itu menurut saya nggak tepat. Karena kasus korupsi punya karakteristik yang beda-beda dan pasti tidak akan tidak cukup bukti kalau sudah naik penyidikan," katanya.

Menurutnya, saat masih bertugas sebagai penyidik KPK, memang ada beberapa kasus yang akan lama penanganannya. Kasus tersebut biasanya yang berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun lamanya penanganan kasus itu tidak berarti penyidik tidak mengantongi alat bukti.

"Ketika (kasus) sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Tinggal penyidik menambah alat bukti yang ada supaya kuat di persidangan. Memang ada kasus yang lama, itu biasanya terkait kerugian keuangan negara. Itu kan untuk memenuhi unsur kerugian keuangan negara harus meminta audit dari BPK dan lain-lain," tambahnya.

Ia pun mengatakan penanganan kasus korupsi di KPK saat ini telah memiliki sistem yang jelas. Dia pun menyinggung hasil conviction rate 100 persen kasus OTT KPK di pengadilan yang berarti unsur korupsinya selalu terpenuhi.

"OTT sampai sekarang conviction rate-nya 100 persen, bahkan praperadilan orang-orang yang kena OTT kalah semua," imbuhnya.

Sementara pada Jumat, (8/12) kemarin saat Mahfud berada di Malaysia, ia sempat menyinggung soal penegakan hukum di KPK.

Baca Juga : Gegara Listrik Padam, Pengungsi Rohingnya di Sidoarjo Ngamuk hingga Rusak Fasilitas Rusunawa

Mahfud mengatakan OTT KPK terkadang tidak memiliki cukup bukti. Pernyataan itu lalu diralat Mahfud hari ini saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia di Bandung.

"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung.

Ia menyebut sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh," ujarnya.

"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," tambah dia.

Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini, kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT-nya. "Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos. Kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," imbuhnya.


Topik

Peristiwa mahfud md kpk yudi purnomo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya