JATIMTIMES- Kasus tragis pembunuhan yang menggemparkan suami pada istrinya di Blitar terus bergulir. Jasad korban ditemukan terkubur di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Peristiwa ini memicu langkah tegas dari kepolisian. Kini, Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berencana menerapkan Pasal Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Dana Rp 97,8 Miliar, Ketua Umum PELTI Sulut Dipolisikan
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan Pasal UU KDRT terhadap pelaku. Dalam sebuah rumah tangga, perlindungan terhadap istri adalah prioritas utama. Namun, tragisnya, peristiwa ini mengungkap kekerasan yang berujung pada pembunuhan," ungkap AKP Sujarwo, Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, dalam konferensi pers hari Jumat (8/12/2023).
Kepolisian masih menunggu surat keterangan pernikahan antara pelaku, Suprio Handono (31), dan korban, Fitriani (21), yang berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tempat asal korban.
"Kami meminta surat keterangan pernikahan dari pelaku dan korban karena hal ini penting dalam menetapkan dakwaan menggunakan Pasal UU KDRT terhadap pelaku. Keamanan dan perlindungan dalam rumah tangga harus dijunjung tinggi," tambahnya.
Suprio Handono dan Fitriani menikah di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sekitar tujuh tahun yang lalu. Setelah memiliki seorang anak, mereka pindah ke Desa Bacem, tempat asal Handono.
Sujarwo juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga korban di Sulawesi Tenggara melalui Kapolsek Konda guna memperoleh surat keterangan nikah yang diperlukan.
Baca Juga : Tragis! Pelajar di Blitar Meninggal Terlindas Truk Setelah Motor Disepak Kuda di Pinggir Jalan
"Kami telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan Kapolsek Konda untuk meminta surat keterangan nikah dari KUA. Proses ini sedang berjalan, dan kami berharap beberapa hari ke depan surat nikah akan sampai kepada kami," paparnya.
Kepolisian juga mengkonfirmasi bahwa kakak korban, Sutris, akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan ini.
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus tragis ini mengungkap bahwa Handono memperagakan sebanyak 22 adegan dalam mengakhiri nyawa Fitriani pada Oktober 2021. Kasus ini terbongkar setelah kerangka manusia ditemukan oleh pekerja renovasi di salah satu kamar rumah yang dulunya dimiliki oleh Handono dan kini sudah dijual kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi, pada 21 November 2023.