JATIMTIMES - Joseph Stevanus Kopalit Ketua umum PELTI (Persatuan Lawn Tenis Indonesia) Sulawesi Utara (Sulut) terjerat masalah hukum. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan dana yang nilainya mencapai Rp 97,821 miliar.
Pengaduan itu dilakukan oleh Wisnu Murti Wibowo, Legal Affair Manager PT Bintang Sayap Utama (BSU) yang berbasis di Kabupaten Malang, Jawa Timur ke Polresta Manado pada 8 November 2023.
Baca Juga : Hakordia 2023, BPJS Kesehatan Komitmen Cegah Korupsi dalam Penyelenggaraan Program JKN
Dugaan penggelapan dana dalam jabatan oleh pria yang juga Ketua Umum Pengprov Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Sulut ini, diduga dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun, mulai dari 2017 sampai 2022.
Penggelapan tersebut diketahui usai dilakukan audit pada tahun 2022. Dalam audit yang dilakukan tim audit perusahaan, ditemukan kejanggalan terkait anggaran yang jumlahnya sangat fantastis.
"Dugaan penggelapan ini kami temukan ketika dilakukan audit pada tahun 2022. Perusahaan menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 97.821.766.900," terangnya.
Hasil audit mengejutkan. Dana dengan nominal miliaran tersebut masuk kedalam rekening pribadi Joseph atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tepi ini. Dari situ, langkah mediasi kemudian dilakukan dengan pihak terlapor yang diketahui juga merupakan Regional Sales Manager PT BSU area Manado berkantor di Ruko Smart Mega kawasan Mega Mas ini. Langkah mediasi ini dilakukan agar persoalan tersebut tak sampai ke ranah hukum.
Sesuai kesepakatan tanggal 28 Juni 2020, untuk pengembalian dana yang diduga digelapkan diberikan batas waktu sampai tanggal 5 Juli 2020. Tetapi, jalannya mediasi gagal karena tak mendapatkan respon baik dari yang bersangkutan. Kemudian dilakukan somasi kepada yang bersangkutan agar mengembalikan dana yang terdeteksi mengalir ke rekening pribadi terlapor.
"Somasi pertama kami layangkan pada 3 Agustus lalu yang isinya mengingatkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana via transfer dari rekening pribadi ke rekening BSU,” terangnya.
Dari somasi pertama yang diberikan, tak kunjung mendapatkan respon baik dari terlapor. Somasi kedua pun dilayangkan pada 13 September dan menyusul somasi ketiga pada 30 September yang intinya sama, yakni meminta terlapor untuk segera menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam somasi 1 dan 2.
Kewajiban yang dimaksud, diantaranya segera menyerahkan aset-aset yang sudah disepakati pihak-pihak terkait yang sudah disepakati pada 12 September 2022. Kemudian, juga diharapkan segera memberikan kekurangan uang perusahaan PT BSU sebesar Rp 62,508 miliar dan kekurangan Rp 3,238 miliar lainnya.
Baca Juga : Pemdes Keting Masih Anggarkan Penanganan Covid Lewat DD 2023, Tim Tipikor Polres Jember Langsung Bertindak
"Kami memberikan batas waktu tiga hari, namun hingga awal Desember tidak ada kabar dari Pak Joseph. Dasar itulah yang membuat kami melapor ke Polresta Manado," urai Wisnu.
Bakti Riza Hidayat, legal PT BSU yang mendampingi Wisnu menambahkan, bahwa upaya perdamaian telah dilakukan cukup lama. Tetapi hal tersebut tak kunjung mendapatkan itikad baik dari terlapor. Padahal perusahaan sendiri tak menginginkan persoalan tersebut sampai ranah hukum dan berharap dapat diselesaikan secara internal.
Bahkan pada 7 Desember 2023 kemarin, kembali dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak. Tetapi, Joseph justru kembali tidak memiliki itikad baik dan malah mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Rupanya Joseph tidak memiliki itikad baik sama sekali dan tidak mengindahkan langkah kekeluargaan. Kami sangat kecewa," kata Bakti.
Lebih lanjut, untuk itulah dilakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan. Unsur pidana telah jelas didapati dalam kasus ini. Ia diduga melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 374 KUHPerdata tentang penggelapan dalam jabatan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran berharga bagi terlapor," pungkasnya.