free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Putuskan Pulang ke Indonesia dari Jepang, WNI Ini Ngeluh 6 Bulan Barang Tertahan Bea Cukai

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

08 - Dec - 2023, 01:19

Placeholder
Ilustrasi ekspor impor barang. (Foto: pajak.io)

JATIMTIMES - Belum lama ini salah satu warga negara Indonesia (WNI) mengeluh barangnya dari Jepang tak kunjung sampai ke Indonesia hingga 6 bulan lamanya. Keluhan WNI tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) pribadinya, Kevin Pramudya Utama. 

Dalam postingannya, Kevin mengaku terpaksa mengikhlaskan beberapa barang yang dikirimnya dari Jepang. Sebab, selama 6 bulan barang tersebut tak kunjung sampai.

Baca Juga : Masih Tercapai 65%, Bapenda Kota Malang Optimistis Bisa Penuhi Target Pajak 2023

"Bau-baunya musti ikhlas sama satu set komputer, monitor, puluhan jaket, sepatu, ps4, gimbal kamera, tas, dan segala macem perintilan yang dibawa pulang dari Jepang ke Indonesia," jelas Kevin, dikutip Kamis (7/12/2023). 

Menurut Kevin, ia sudah menyertakan surat pengesahan bebas pajak yang telah ditandatangani oleh KBRI Tokyo. Sehingga pajak bea cukai harusnya gratis. 

"Fyi, ngomongin soal pajak bea cukai, harusnya ga kena sama sekali ya, karena udah saya sertain surat pengesahan bebas pajak keterangan pindah yang udah ditandatanganin sama KBRI Tokyo," jelasnya. 

"Saya ga akan bawa pulang semuanya juga tanpa adanya surat ini," sambungnya. 

Namun setengah tahun atau 6 bulan sudah sejak Kevin memutuskan pulang dari Jepang dan mengirim semua barang-barang pindahan ke Indonesia, sampai sekarang masih juga belum ada kejelasan.

"Update terbaru yang ada pihak Bea Cukai dan kepala BP2MI malah 'salah-salahan' di media sosial soal kontainer yang ketahan, tanya konfirmasi ulang ke perusahan jasa pengirim mereka juga gabisa berbuat apa-apa, ini terus sebenernya harus gimana wei," ungkap Kevin. 

"Katanya digembar-gemborkan sebagai pahlawan devisa, tapi ketika memutuskan buat balik ke Indonesia dan mengabdi lagi disini, sekedar ngurus barang pindahan dari luar negeri aja sesulit ini, ini negara kenapa dah sebenernya mempersulit rakyat mulu?" sambungnya. 

Menurut Kevin, pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) malah melaporkan staf khusus Kemenkeu gegara jawabannya di X. 

"Senin kemarin malah ada narasi baru pihak BP2MI lapor polisi karena jawaban Stafsus Kemenkeu di Twitter. Bayangin deh, 2 lembaga negara pemerintah bukannya bersinergi buat memperlancar birokrasi, malah berantem satu sama lain," ucap Kevin. 

"Terserah deh kalian berantem mau gimana juga, tapi tolong dong itu nasib barang-barang saya sama temen-temen yang lain diperjelas, aneh banget ini negara, sekali lagi, aneh banget demi apapun," imbuhnya. 

Tak hanya Kevin, namun ada juga barang dari WNI lainnya dari berbagai negara lain yang juga belum datang. Ada barang Malaysia dan negara lainnya. 

Baca Juga : Target PAD Kota Malang Diprediksi Hanya Tercapai 85 Persen, Ketua Dewan: Lebih Realistis

“Ini bukan saya doang yang dari Jepang ya, 102 kontainer tu dari berbagai negara kebetulan, bahkan temen yang dari Malaysia ibaratnya paling deket aja belum sampe juga barangnya, ada apa sebenernya dah ini tu?” ucapnya. 

"Di thread sebelumnya kecurigaan saya atas barang-barang yang belum sampe tertuju ke pihak jasa pengirimannya, tapi dengan semua update yang ada belakangan ini beneran kayaknya ada yang salah sama peraturannya deh ini. Sok atuh @beacukaiRI jelaskan," tegas Kevin. 

Usut punya usut sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan ada 102 kontainer yang berisi barang kiriman para PMI itu terdiri dari 67 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dia pun menjamin 102 kontainer yang tertahan itu berisi barang yang ditujukan bukan untuk diperjualbelikan lagi di dalam negeri, melainkan barang-barang yang dikirim PMI kepada keluarganya di Indonesia sebagai hadiah. Apalagi, saat ini menurutnya telah memasuki periode Natal dan tahun baru.

Merespons pernyataan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan kejadian itu terjadi selama sepekan ini. Namun, dia menekankan penahanan itu bukan karena Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan, melainkan karena perusahaan jasa titipan (PJT) yang kerap tidak lengkap dan detail mengisi dokumen pengiriman barang atau consignement note (CN).

"Jadi perusahaan jasa titipan waktu dia melaporkan ke bea cukai untuk cek barang kiriman ini masih gelondongan dokumennya, tidak by CN, kemudian ini yang jadi keluhan kami supaya diperbaiki," kata Askolani. 

Oleh sebab itu, Askolani menuturkan Bea Cukai terus memperbaiki layanan dengan digitalisasi, juga tengah mendorong dan mengedukasi PJT untuk konsisten mendetailkan dokumen CN. Sebab, jika CN sudah detail, proses arus barang di pelabuhan yang menjadi porsi pemeriksaam Bea Cukai hanya memakan waktu 1-2 jam.

Askolani mengungkapkan, Bea Cukai pun kini telah mengonsolidasi dan mengumpulkan PJT. Bahkan saat akhir pekan ini, Sabtu-Minggu untuk menyelesaikan pekerjaan rumahnya untuk bisa mendetailkan dokumen barang kiriman para pekerja migran itu. Ia pun mengklaim telah memosisikan para petugas bea cukai untuk mendampingi mereka menyelesaikan detail CN-nya.


Topik

Peristiwa Barang dari luar negeri tertahan lama pekerja migran Indonesia Bea Cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy