free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Meski di Bawah Usulan, Dewan Anggap Kenaikan UMK Kota Malang Rp 115 Ribu Terbaik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

07 - Dec - 2023, 00:10

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.(Foto: Istimewa)..

JATIMTIMES - Kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur diyakini sudah menjadi yang terbaik. Meskipun sebenarnya, besaran kenaikannya masih lebih rendah dari jumlah yang diusulkan. 

Saat ini, UMK Kota Malang untuk tahun 2024 mendatang telah ditetapkan naik sebesar 3,6 persen. Atau, yang semula sebesar Rp 3.194.143 menjadi sebesar Rp 3.309.144 pada tahun 2024 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 115.001. 

Baca Juga : Pastikan Kemudahan Investasi Industri Surabaya, SIER Teken MoU dengan Kementerian ATR/BPN

Kenaikan sebesar 3,6 persen tersebut lebih rendah dari yang diusulkan  Pemkot Malang yang sebesar 4,27 persen. Kenaikan sebesar 4,27 persen itu menjadi Rp 3.330.532. 

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, kenaikan UMK Kota Malang itu telah melewati proses yang panjang. Terlebih juga menyesuaikan dengan tingkat kemahalan, biaya hidup serta tingkat inflasi di Kota Malang. 

“Kita mengusulkan kenaikannya itu Rp 150  ribu. Berdasarkan LKS Tripartit disetujui Rp 115 ribu. Sebetulnya itu bukan disetujui khusus untuk Kota Malang, tetapi melihat regional. Karena pengupahan ini kan hanya patokan dasar, ada patokan minimal sekian. Tentu saja dalam menghitung semuanya tidak asal-asalan,” ujar Made, Rabu (6/12/2023).

Selain itu, Made memastikan bahwa ketetapan UMK Kota Malang saat ini juga telah memperhatikan dua hal agar tetap berada pada keseimbangan. Yakni kepentingan pengusaha agar tetap konsisten dalam bisnisnya dan kepentingan masyarakat dan buruh agar pendapatannya meningkat. 

“Ini saya rasa sudah lewat perdebatan panjang, lewat rapat panjang, sehingga ketemu UMK kita Rp 3.309.144. Itu menunjukkan sudah titik terbaik untuk yang ditemukan. Nanti next selanjutnya akan ada kenaikan per tahun dan pasti ada proses kenaikan upah di tiap tahunnya. Jadi apapun itu kami selaku pemerintah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, tetap mengawal itu,” terang Made.

Di sisi lain berdasarkan data dan laporan yang ia terima, perusahaan di Kota Malang sudah banyak yang telah memberikan upah pada karyawannya di atas UMK. Baik untuk sistem pengupahan bulanan atau dengan sistem pengupahan borongan. 

Baca Juga : Kenaikan UMK Malang Lebih Rendah dari Usulan, Disnaker-PMPTSP Berharap Investasi Tetap Kondusif

“Kami cek di beberapa hotel Kota Malang itu sudah diatas UMK untuk gajinya. Sekarang pabrik rokok aja sudah tidak lagi pakai sistem upah bulanan. Tapi sudah borongan berdasarkan hasil kerja mereka. Jadi menurut saya sekarang sudah banyak disesuaikan dengan orang dibayar sesuai kinerjanya dan ini kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya,” jelas Made.

Sehingga, dalam hal kenaikan UMK tersebut menurutnya tidak terlalu bergejolak, karena sistem pengupahan sudah sesuai dengan basis kinerja. Kondusivitas itu pun menurutnya juga patut untuk dibanggakan. 

“Sekarang sudah berbasis kinerja. Saya salut dengan Kota Malang, artinya perusahaannya tidak mau dirugikan dan buruh pun kalau yang malas dapatnya sedikit bagi yang rajin ya banyak, itu lah yang namanya Tunjangan Kinerja,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan UMK Kota malang umk naik i made riandiana kartika



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya