free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kenaikan UMK Malang Lebih Rendah dari Usulan, Disnaker-PMPTSP Berharap Investasi Tetap Kondusif

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

08 - Feb - 2024, 23:43

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang berharap iklim investasi tetap kondusif. Disnaker  tidak ingin ada gejolak akibat perubahan upah minimum kota (UMK) Kota Malang yang kenaikannya masih mengecewakan sebagian buruh.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, hal tersebut sebenarnya saling berkaitan. Yakni antara kesesuaian UMK di Kota Malang dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang berupaya membangun kondusivitas iklim investasi untuk dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan Investasi, DPKPCK Kabupaten Malang Luncurkan Aplikasi E-Pora 

 

"Harapannya iklim investasi kondusif, iklim pekerja kondusif pada tahun 2024 yang tahun politik. Bisa menghormati bersama sehingga tidak menimbulkan gejolak terkait UMK di Kota Malang," ujar Arif belum lama ini.

Saat ini, UMK Kota Malang untuk tahun 2024  telah ditetapkan naik sebesar 3,6 persen. Atau, yang semula sebesar Rp 3.194.143 menjadi  Rp 3.309.144. Kenaikannya sebesar Rp 115.001.

Kenaikan sebesar 3,6 persen tersebut lebih rendah daripada yang diusulkan  Pemkot Malang sebesar 4,27 persen. Kenaikan sebesar 4,27 persen itu menjadi Rp 3.330.532.

"Harapan kita dengan adanya sosialisasi, baik pengusaha, serikat buruh sudah mengetahui sehingga bisa menghormati bersama keputusan dari gubernur," imbuh Arif.

Apalagi, menurut dia, dalam hal ini Pemkot Malang bersama dewan pengupahan juga telah mengusulkan yang sebelumnya juga dirumuskan bersama. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pun memilik berbagai pertimbangan.

Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan Pengendalian Inflasi pada HLM TPID 

 

"Ternyata dari gubernur ada pertimbangan inflasi, penghasilan domestik itu bagaimana. Sehingga dari rapat pleno, dewan pengupahan provinsi menyepakati untuk menaikkan meski tidak sesuai dengan apa yg kita usulkan. Hanya 3,6 persen kenaikannya," terang Arif.

Dirinya pun berharap agar keputusan tersebut bisa disikapi dengan bijak bagi kalangan pengusaha. Artinya, pengusaha juga diminta untuk menaati ketetapan gubernur Jawa Timur terkait ketetapan UMK tersebut.

"Ini kan upah minimum kota. Jadi, pengusaha tidak boleh menurunkan gaji yang sudah diberikan yang sudah di atasnya ini. Ini untuk gaji pegawai yang masa kerja di bawah setahun. Kalau kemarin ada gaji pegawai di atas UMK, ya gak boleh diturunkan," pungkas Arif. 


Topik

Pemerintahan Disnaker-PMPTSP Kota Malang Kota Malang UMK iklim investasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy