JATIMTIMES - Pemkab Malang terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Malang. Salah satunya dengan melalui penataan regulasi.
Terkait hal itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang telah meluncurkan sistem digital Elektronik Portal Ruang (E-Pora). Melalui aplikasi E-Pora, diharapkan digitalisasi pelayanan publik menuju revolusi industri 4.0 di Kabupaten Malang dapat terealisasi.
Baca Juga : Pemkab Blitar Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Akhir Tahun Anggaran 2023
"E-Pora merupakan strategi peningkatan pelayanan informasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui penerapan kebijakan dan proses digitalisasi," ungkap Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Diterangkan Budiar, penerapan digitalisasi tersebut menyusul adanya langkah pemerintah dalam menerapkan Omnibus Law. Yaitu suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan subtansi berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Yaitu Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemerintah mengembangkan sistem Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS-RBA). Tujuannya sebagai salah satu bentuk reformasi perizinan berusaha di Indonesia," tuturnya.
Terdapat beberapa regulasi sebelum akhirnya perizinan diberikan oleh pemerintah. Yakni, para pelaku usaha terlebih dahulu wajib memiliki beberapa persyaratan dasar. Yakni meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang hingga sertifikat laik fungsi.
"Sebelum perizinan diberikan, pelaku usaha wajib memiliki persyaratan dasar yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi," beber Budiar.
Namun, dalam pelaksanaannya di daerah, masih banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi. Terutama pada dimensi regulasi, kelembagaan, dan digitalisasi atau platform online.
"Sebagai bentuk upaya mengurai permasalahan tersebut, maka disusunlah inovasi proyek perubahan instansional berupa strategi peningkatan pelayanan informasi KKPR melalui penerapan kebijakan dan proses digitalisasi," imbuhnya.
Baca Juga : Dinas PUSDA Siagakan Alat Berat untuk Normalisasi Saluran Irigasi di Musim Hujan
Salah satu inovasi yang dihasilkan melalui penerapan kebijakan tersebut adalah berupa terbitnya regulasi atau peraturan kepala daerah. Regulasi tersebut juga membahas terkait penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan daerah.
"Sedangkan inovasi yang dihasilkan melalui proses digitalisasi berupa pembuatan aplikasi E-Pora. Melalui aplikasi tersebut dapat memudahkan pelayanan informasi KKPR dari sistem manual menuju sitem digital," ujarnya.
Budiar berharap, dengan adanya proyek perubahan ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Sehingga peningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan KKPR melalui penerapan kebijakan dan proses digitalisasi bisa terealisasi.
"Tentunya kami berharap dengan adanya aplikasi E-Pora ini dapat memberikan kemudahan dalam perizinan, sehingga potensi investasi di Kabupaten Malang bisa mengalami peningkatan," tukasnya.