free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pelaku Curas Jalanan Tulungagung yang Meresahkan Ditangkap Polisi, Akui Beraksi di Beberapa TKP

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

05 - Dec - 2023, 23:43

Placeholder
Satu pelaku yang ditahan di Polres Tulungagung. (Foto : Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi dan meresahkan warga Tulungagung. Aksi terakhir dua orang curas ini terjadi di jalan umum Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, pada Minnggu (12/11/2023) lalu. 

Dua pelaku curas ini yakni M alias Soneng (25) dan AW alias Kirun (29), warga Srikaton, Kecamatan Ngantru. Saat itu keduanya melakukan aksinya dengan korban MU (23), perempuan yang beralamat di Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. 

Baca Juga : Polisi Selidiki Kematian Caleg PSI di Kota Malang

"Dua terduga pelaku curas berhasil dibekuk Unit Resmob Macan Agung bersama-sama dengan Unit Resmob Blitar Kota di-backup oleh Unit Resmob Polres Blitar," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Selasa (5/12/2023). 

"Dua orang terduga pelaku ini dalam aksinya mengikuti pelapor dari belakang. Ketika sesampainya di TKP, korban dipepet," ungkapnya. 

Begitu berhasil memepet korban, salah pelaku menarik tas punggung milik MU yang berisi 2 buah HP, dompet, KTP, SIM, ATM, KIS dari sebelah kiri sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya. 

Mendapat perlakuan itu, selanjutnya korban MU melapor ke Polsek Sumbergempol.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (29/11/2023) pukul 04.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku M alias Soneng yang berperan sebagai eksekutor di dalam sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. 

Baca Juga : Keindahan Sejarah De Karanganjar Koffieplantage: Destinasi Wisata dan Warisan Belanda di Blitar

Kemudian pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, tim juga berhasil mengamankan pelaku AW alias Kirun yang berperan sebagai joki. "Terduga pelaku ini ditangkap di tengah hutan masuk wilayah Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang," lanjutnya. 

Pelaku M alias Soneng ditahan di Polres Tulungagung dan pelaku AW alias Kirun ditahan oleh Polres Blitar Kota.

Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan di 4 TKP di wilayah hukum Polres Blitar Kota dengan modus yang sama, yakni curas atau pencurian dengan kekerasan. TKP Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dengan modus yang sama (korban tidak lapor), TKP percobaan Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan modus yang sama (korban tidak lapor). Kemudian TKP percobaan Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung dengan modus yang sama (korban tidak lapor) dan TKP percobaan Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung (korban tidak lapor).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus curas Tulungagung Polres Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy