JATIMTIMES - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023. Kota Batu ada kenaikan UMK sebesar 4,1 persen dibandingkan UMK Tahun 2023.
Penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.
Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang Ingatkan Parpol Aturan Pemasangan APK
UMK Kota Batu tahun 2024 sebesar Rp Rp 3.155.367,-. Angka ini naik 4,1 persen dibandingkan UMK Tahun 2023 yakni Rp 3.030.367.
Meski demikian angka tersebut lebih turun dari usulan Pemkot Batu sebanyak 0,5 persen. Sebab Pemkot Batu mengusulakn 4,6 persen atau sejumlah Rp 3.177.764, dibanding tahun 2023.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, ditetapkannya UMK ini melihat dari berbagai faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Batu. Karena itu UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen dibanding UMK Tahun 2023.
“Harapan kami agar semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dan menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” ujar Aries, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga : Bahas CSR, Pj Wali Kota Kediri Terima Kunjungan Manajer PLN UP 3 Kediri
Dengan penetapan UMK ini Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur.
Berikut UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024: