JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) maupun kontestan politik untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesaui aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat secara resmi ke masing-masing parpol untuk menertibkan pemasangan APK agar tidak menyalahi aturan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Rotasi 8 Kepala Dinas, Ini Daftarnya
"Kami juga sudah berkirim surat ke parpol, parpol juga sudah kita kirimi, di mana titik yang boleh dan tidak boleh (dipasang APK)," ungkap Firmando.
Terlebih lagi saat ini sudah memasuki musim kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. APK berupa banner, baliho dan spanduk pun saat ini sudah banyak terpasang di setiap sudut Kabupaten Malang.
Menurut Firmando terdapat beberapa titik lokasi yang tidak boleh dipasangi APK dan tentunya akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Yakni APK yang dipaku di pohon, APK yang dipasang ditiang listrik, hingga APK yang dipasang di lokasi-lokasi strategis. Seperti persimpangan jalan, di lingkungan perkantoran, di lembaga pendidikan hingga ditempat ibadah.
"Contoh di perempatan Kepanjen. Di depan Kantor Pepabri dan di depan Kantor Kelurahan itu akan menjadi sasaran kita untuk melakukan penertiban," ujar Firmando.
Namun, untuk proses penertiban APK yang melanggar, saat ini Satpol PP Kabupaten Malang tidak dapat langsung menertibkan. Pasalnya, sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 telah memasuki tahapan kampanye.
Jadi, segala bentuk penertiban APK di Kabupaten Malang harus berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
"Karena ini sudah masuk ranah kampanye, rekomendasi tetap dari Bawaslu. Kita sudah berikan perda kita yang tidak boleh seperti ini," ujar Firmando.
Baca Juga : Seberapa Oligarki Capres dan Cawapres Pilihanmu di 2024?
Terlebih lagi, Satpol PP Kabupaten Malang juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang dan KPU Kabupaten Malang terkait aturan-aturan serta mekanisme penertiban APK.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU. Kami akan melakukan penertiban secara bersama-sama di titik-titik yang tidak diperbolehkan, supaya tidak ada persepsi dari parpol kita tebang pilih," jelas Firmando.
Lebih lanjut, saat awal kampanye lalu di tanggal 28 November 2023, Satpol PP Kabupaten Malang telah menerima laporan, sekitar 2000 APK menyalahi aturan pemasangan APK. "Sementara kira-kira data yang sudah masuk sekitar 2000-an di seluruh Kabupaten Malang," kata Firmando.
Nantinya, pihaknya akan melakukan koordinasi dan verifikasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Malang untuk rekomendasi penertiban APK yang melanggar.
"Apabila itu (pemasangan APK) melanggar perda, misalkan ditempat pendidikan, di perkantoran pemerintah, ini secara otomatis akan kita bersihkan. Kalau ditempat lainnya ini kita menunggu rekomendasi dari Bawaslu," pungkas Firmando.