JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengimbau agar seluruh pelaku usaha bisa mempersiapkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pelaku usaha yang disasar meliputi pelaku usaha kecil atau menengah hingga atas.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, periode pelaporan LKPM akan mulai dibuka selama 10 hari. Yakni pada 1 Januari hingga 10 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga : Profil Kodrat Shah, Paman Raline Shah Sekjen DPP Partai Hanura yang Meninggal Dunia
"Per 1 Januari harus sudah melaporkan LKPM untuk usaha kecil itu (periode) triwulan keempat untuk usaha menengah ke atas semester 2. Periodenya 1 sampai 10 Januari. Setelah itu, akan kami rekap," jelas Arif.
Arif mengingatkan bahwa hal itu menjadi kewajiban bagi semua pelaku usaha. Terutama bagi yang sudah mendaftar pada online single submissions (OSS) dan telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Bahwa hal itu juga kewajiban pelaku usaha. Itu nanti bisa jadi ada sanksi yang diterima, bisa pembekuan NIB atau pencabutan, alau tidak melaporkan LKPM secara rutin," terang Arif.
Di sisi lain, Arif menyebut bahwa bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, pelaporan LKPM dimaksudkan untuk memetakan potensi investasi di Kota Malang. Terlebih untuk menginventarisasi realisasi investasi.
Saat ini, realisasi investasi di Kota Malang sudah sekitar 71 persen. Atau sudah terealisasi sebesar Rp 1 triliun 6 miliar dari target yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni sebesar Rp 1,4 triliun.
"Asumsinya kurang sekitar Rp 340 miliar. Harapan kami LKPM segera diisi sehingga target Rp 1,4 Triliun bisa segera terpenuhi," imbuh Arif.
Baca Juga : Pabrik Rokok Sampoerna Blitar Siap Beroperasi Maret 2024, Bakal Rekrutmen 3.114 Tenaga Kerja
Dalam hal ini, Disnaker-PMPTSP juga melakukan percepatan. Yakni dengan bersurat kepada seluruh pelaku usaha di Kota Malang melalui email walaupun periode pelaporan masih bulan Januari mendatang.
Hal tersebut dimaksudkan agar Disnaker-PMPTSP bisa memberikan pendampingan jika ada pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam pelaporan. Sehingga masih ada rentang waktu hingga melakukan laporan. Apalagi saat ini, dari sekitar 13 ribu pelaku usaha yang sudah ber-NIB, hanya sekitar 50 persen yang tertib melakukan LKPM.
"Kalau saya, insya Allah bisa. Kita optimis hanya tinggal Rp 340 miliar. Kita akan kebut, sudah kita bersurat jauh-jauh hari, dan kita juga siap berikan pendampingan," pungkas Arif.