JATIMTIMES - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi undangan panggilan klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI sendiri akan diperiksa sebagai pelapor soal dugaan pelanggaran etik terhadap Filri Bahuri.
"Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Firli. Terkait Pak SYL yang diduga ada penerimaan atau pemerasan atau apapun lah atau setidaknya bertemu dengan pihak berperkara," ujar Boyamin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga : 4 Kecamatan Terdampak Angin Kencang, di Jabung Puluhan Rumah Hingga Fasum Rusak
"Terus yang kedua adalah terkait rumah sewa Jalan Kertanegara No 46, itu saya laporkan 2, bergaya hidup mewah," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Boyamin membawa sejumlah foto yang memperlihatkan kedekatan antara Filri dengan Alex Tirta. Selain itu, dirinya juga membawa sejumlah foto lainnya agar bisa didalami oleh Dewas KPK.
"Di sini juga ada beberapa foto yang lain, kalau bisa didalami apa hubungannya. Karena di sini juga ada beberapa foto yang lain. Kalau bisa didalami ini lebih baik, dan ini sebenarnya juga sudah saya serahkan ke penyidik polda," ucapnya.
Ia pun berharap penanganan laporannya di Dewas KPK berlangsung cepat. Dia meyakini Dewas KPK bekerja secara serius.
"Dan rangkaian-rangkaian itulah yang mudah-mudahan sebenernya saya berharap Dewas ini lebih cepat dari proses yang pidana. Karena etik itu cepat aja. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat," ujarnya.
Sementara di lain kesempatan, saat ini Firli Bahuri telah memenuhi panggilan Bareskrim. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL).
Informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Arief menuturkan Firli tiba lebih awal dari waktu yang telah dijadwalkan.
"Saudara Firli Bahuri dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dittipidkor," kata Arief saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Bagi Mantan Wawali Punjul Santoso, Eddy Rumpoko Sosok yang Wujudkan Kota Batu Saat Ini
Diketahui, MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun, dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin," ujarnya.
Firli kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Dia diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.