JATIMTIMES - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selanjutnya KPK akan memberhentikan secara tetap jika Firli berstatus sebagai terdakwa.
"Diberhentikan sementara, sehingga statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga : Polres Jember Mulai Tangani Kasus Penyelewengan Dana Desa
Ali mengatakan aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Dia mengatakan pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," ujarnya.
"Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," sambungnya.
Seperti yang sudah diketahui, Firli Bahuri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK sejak Jumat (24/11).
Baca Juga : Berhasil Bentuk Desa Mandiri dan Maju, Bupati Jember Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli. Hari ini Nawawi telah diambil sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara.