JATIMTIMES - Edy Santoso Kepala Desa Mundurejo Umbulsari Jember, Kamis (30/11/2023) siang, mendatangi Mapolres Jember. Kedatangan Kades bersama kuasa hukum dan juga sejumlah tokoh masyarakat, untuk menjalani berita pemeriksaan acara (BAP) atas laporan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan pada 13 November 2023 lalu.
"Untuk kasus desa Mundurejo, yang dilaporkan oleh kepala desa ke kami, saat ini mulai kami lakukan penyelidikan, ada 5 saksi yang kami panggil hari ini, yakni kepala desa, perangkat desa dan juga warga, mereka kami panggil statusnya sebagai saksi pelapor," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Abis Uais Al Qarnin Aziz di ruang kerjanya.
Baca Juga : Berhasil Bentuk Desa Mandiri dan Maju, Bupati Jember Raih Penghargaan dari Gubernur Jatim
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap 3 saksi pelapor, namun Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH selalu kuasa hukum Edy Santoso menjelaskan, bahwa laporan yang dilakukan kliennya, atas dugaan Perbuatan Melawan hukum dan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Desa dan bendahara Desa Mundurejo pada tahun 2019 saat masa transisi peralihan jabatan kepala desa.
Dimana pada saat masa transisi pergantian Kepala Desa yang lama yakni Drs. H. Marsudi telah selesai masa jabatannya pada Bulan April 2019 hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Jember Nomor:
188.45/53.1/KTUN/1.12/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember tertanggal Jember 30 April 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Jember saat itu dr. Faida MMR.
Namun, pada bulan Juni 2023, H. Marsudi yang sudah purna tugas, masih menerima bantuan dana desa (DD) dari bendahara desa senilai Rp. 154 juta, tidak hanya itu, pada bulan berikutnya, tepatnya pada 5 Juli 2023, sebesar Rp. 158 juta lebih.
"Karena statusnya sudah purna, tidak seharusnya mantan kepala desa menerima atau mengelola DD, tapi faktanya yang bersangkutan masih menerima uang tersebut bahkan memerintahkan bendahara untuk menyerahkan uang dana desa bahkan kepada istrinya, dengan alasan apapun tindakan ini tidak dapat dibenarkan apalagi ini dana desa akan tetapi penerimanya adalah orang yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana tersebut, bahkan tidak jelas pula uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan apa ataupun membayar kegiatan apa," ujar Alfin.
Alfin berharap, Polres Jember benar-benar mengusut kasus penyalahgunaan gunakan pengelolaan keuangan desa Mundurejo tahun 2019, yang dilaporkan kliennya. "Kami berharap, kasus ini bisa diusut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Alfin. (*)