free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Caleg Golkar Jatim V Ahmad Irawan: Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

30 - Nov - 2023, 22:46

Placeholder
Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil V Jatim Ahmad Irawan. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (29/11/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan ulang terhadap syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Yakni yang terkandung dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap kontroversial oleh sebagian pihak.

Kontroversi itu mencuat ke publik lantaran dianggap memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga : Sampah Picu Banjir Setinggi 1 Meter di Pujon, Akses Jalan Hingga Pemukiman Turut Terdampak

Menanggapi putusan MK tersebut, Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Caleg DPR RI) Partai Golkar Dapil V Jawa Timur (Jatim), Ahmad Irawan menyebut, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak perlu untuk diperdebatkan kembali. Termasuk ihwal majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Bahwa putusan MK bersifat akhir dan mengikat, ini sebenarnya satu hal yang perinsip dalam suatu peradilan konstitusi," tegasnya.

Politisi yang karib disapa Mas Irawan ini mengaku, sebelumnya dirinya juga telah mempelajari perihal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana, pada intinya terkait dengan syarat umur seorang capres dan cawapres yang kemudian dianggap menjadi kontroversi.

Selain itu, Mas Irawan mengaku juga telah membaca secara utuh perihal putusan MK terkait perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. "Saya membaca langsung putusannya sebagai satu sumber data primer. Jangan sampai kita menyampaikan sesuatu kepada publik itu kliru. Sehingga penerimaan publik terhadap putusan MK tersebut menjadi salah," ujarnya.

Mas Irawan menyebut, sebelum adanya putusan MK mengenai perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pihaknya sudah menduga MK akan mengambil putusan seperti yang di putus pada Rabu (29/11/2023). Hal itu sesuai dengan pedoman aspek kepastian hukum dan konstitusionalitas yang diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) maupun praktik yudisial.

Di mana, jika mengacu pada anatomi atau struktur kekuasaan dari MK, dijelaskan Mas Irawan, MK memang tidak mengandung stelsel yang berjenjang. Seperti halnya peradilan umum yang diantaranya meliputi pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, upaya hukum luar biasa, hingga peninjauan kembali.

Baca Juga : Anas Urbaningrum Target PKN Pecahkan Telur di Pemilu 2024, Belum Tentukan Dukungan di Pilpres

"MK tidak mengenal itu, sehingga memang sifat putusannya adalah bersifat final dan mengikat. Sehingga dengan adanya putusan MK Nomor 90 sebelumnya yang telah diputus, itu sebenarnya bisa dikatakan seharusnya menjadi sesuatu yang dapat diterima," jelasnya.

Dalam penegasannya, lanjut Mas Irawan, adanya alasan kontroversial terkait alasan bahwa MK putusannya menjadi cacat hukum sehingga harus di uji kembali, adanya pelanggaran etik, atau dikatakan adanya dugaan intervensi dari luar. Sejatinya, alasan-alasan tersebut juga belum tentu dapat dibenarkan yang kemudian menjadi alasan untuk mengatakan putusan MK menjadi cacat hukum. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Sehingga Prabowo - Gibran sebagai capres - cawapres tersebut sah dan mengikat. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi," tukas Mas Irawan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ahmad irawan caleg dpr partai golkar caleg dpr dapil v jatim putusan mk mas irawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya